Hukum & Kriminal

Pemuda 19 Tahun Pelaku Ranmor di Way Ngison, Diringkus Polisi

×

Pemuda 19 Tahun Pelaku Ranmor di Way Ngison, Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ranmor
Polsek Pagelaran Polres Pringsewu meringkus pemuda 19 tahun pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Way Ngison pada 23 April 2021 yang lalu, pada Kamis (27/5/21) sekira pukul 19.30 WIB.

PRINGSEWU – Jajaran unit reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Way Ngison kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 23 April 2021 yang lalu.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Pringsewu berinisial F (19) tersebut tidak berkutik saat diringkus Polisi dikediamanya pada Kamis (27/5/21) sekira pukul 19.30 wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor tersebut merupakan tindak lanjut sebagaimana dilaporan korban Bambang Irawan (36) kepada petugas Kepolisian sebagaimana Laporan Polisi LP/B-09/IV/2021/LPG/RES PSW/SEK GELAR tanggal 26 April 2021 yang lalu.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Tembak Mati oleh Oknum Polisi di Lampung Timur, Mengadu ke LBH

Menurutnya, kronologis kejadian berawal saat korban sedang melintas di jalan umum Pekon Way Ngison kemudian berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung, pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari warung yang posisinya terhalang tembok pagar dan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor.

Saat sedang berbelanja, korban mendengar sepeda motornya berbunyi kemudian korban langsung berlari mendekat dan ternyata sepeda motornya telah dinaikin orang yang tidak dikenal, kemudian korban langsung berlari mengejar dan sempat menahan dengan menarik behel bagian belakang, namun karena pelaku terus menarik gas, maka korban tidak mampu menahan dan kemudian terjatuh.

“Atas kejadian pencurian tersebut korbantelah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha vega BE 3931 VD senilai 7 juta” ujar AKP Safri Lubis pada Jumat (28/5/21) siang.

BACA JUGA :  Tangis ART asal Tanggamus Pecah pada Gelaran Konfrensi Pers di Polrestro Jakarta Selatan

Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku F dibantu dengan seorang pelaku lain yakni AY (22) yang sudah tertangkap sebelumnya dalam kasus serupa dan sedang menjalani proses peradilan di LP Kota Agung.

“Dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku F dibantu oleh rekanya AY yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat kota agung juga dalam kasus curanmor” tuturnya

Menutur keterangan pelaku, kata kapolsek meneruskan, sepeda motor hasil kejahatan oleh kedua pelaku di jual kepada seorang warga Kecamatan Talang Padang berinisial TN yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polsek Pugung Polres Tanggamus seharga 1,4 juta.

“Menurut pelaku uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari” ungkapnya

BACA JUGA :  Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel BTS Diringkus Polisi, Dua Pelaku Asal Tanggamus

Lebih jauh kapolsek menyampaikan, selain mengamankan pelaku F pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna biru Hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Yamaha vega-R warna putih yang dipergunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek Pagelaran, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.