Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Pekon Kayangan Cabuli Pacar Sendiri, Modusnya Ya Ampun!

×

Pemuda Asal Pekon Kayangan Cabuli Pacar Sendiri, Modusnya Ya Ampun!

Sebarkan artikel ini
AR warga Pekon Kayangan pelaku pencabulan saat ditangkap Polres Tanggamus, Senin (10/1/2022) foto ist

“Korban juga diancam memakai senjata tajam, hingga korban trauma dan ketakutan. Setelah itu, korban didampingi keluarga dan aparatur pekon, melaporkan kejadian itu ke kami, untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” ujar Ramon Zamora.

Sebelumnya antara pelaku dan korban ini memang saling mengenal, sebab mereka berpacaran selama empat bulan. Bahkan keduanya juga pernah terjadi video call, yang discreenshoot pelaku sebelum kejadian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga kini pelaku sudah ditahan di Maolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (***)