Namun saat korban menuju rumah kepala Pekon tak sengaja berpapasan dengan dua orang tidak dikenal naik sepeda motor sambil membawa dua buah karung yang diletakkan dipangkuan dan dashboard sepeda motor.
“Karena curiga lalu saya meminta kedua orang pemuda tersebut berhenti namun keduanya malah langsung kabur lalu saya kejar,” kata Nurwidayat.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pencuri Hewan Ternak di Lampura Tewas dalam Penggerebekan Polisi
Setelah beberapa saat terjadi kejar-kejaran, lanjut Nurwidayat, kedua pemuda tersebut berupaya mendorong sepeda motor korban namun sepeda motor yang dikendarainya malah oleng lalu jatuh ke areal persawahan dan kemudian kedua pemuda tersebut Kabur meninggalkan sepeda motor dan dua karung yang dibawanya.
Saat di buka oleh korban, ternyata karung tersebut ternyata berisi 9 ekor ayam yang terdiri dari 4 ekor ayam Bangkok jantan dan 5 ekor ayam betina milik korban yang hilang dan juga 2 ekor entok milik Agus Sujari.
Nurwidayat menyebut, Akibat kejadian pencurian tersebut dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA: Oknum Kepala Kampung di Tulangbawang ditangkap Polisi di arena judi sabung ayam?
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq, membenarkan kejadian itu, dan menyebut jika kedua pelaku telah diamankan polisi dan warga di daerah desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (16/12) pagi sekira pukul 04.00 Wib saat berjalan kaki hendak pulang kerumahnya di Desa Negeri Sakti.
Pelaku mengaku pencurian unggas itu dilakukan bersama seorang rekannya Berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Kapolsek menyampaikan, jika motif pelaku sampai nekat mencuri unggas karena terdesak kebutuhan untuk biaya pergi ke Palembang.
BACA JUGA: Fenomena Baru di Tanggamus, Warga Gantungdiri Kembali Terjadi di Pohon Jengkol
“Pelaku mengaku tidak punya uang untuk ongkos pergi bekerja ke Palembang, lalu muncul inisiatif mencuri ayam, yang tujuannya akan dijual dan uangnya dipergunakan untuk membayar ongkos mobil ke Palembang,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya turut mengamankan 11 sekor unggas hasil mencuri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Ia menyebut, tersangka AAS telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo, dan dalam proses penyidikan perkara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)












