BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah perempuan di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Pelaku, berinisial TH (23), ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid saat menyerang dan melecehkan seorang perempuan berinisial TR (22) yang tengah melaksanakan salat, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Dalam rekaman CCTV yang diperoleh polisi, tampak korban tengah menunaikan salat di dalam masjid yang saat itu dalam kondisi sepi. Beberapa menit kemudian, pelaku datang mengenakan celana pendek, bertelanjang dada, dan menutupi wajahnya menyerupai ninja.
Pelaku kemudian mendekati korban yang sedang bersujud, lalu menduduki kepala korban dan meraba bagian sensitif tubuhnya. Saat korban melawan, pelaku justru memukuli kepala dan wajah korban berkali-kali.
Peristiwa itu baru berhenti setelah seorang jemaah perempuan lain masuk ke dalam masjid, membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Motif Pelaku
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena memiliki ketertarikan terhadap korban yang merupakan jemaah aktif di masjid tersebut.
“Pelaku mengaku menyukai korban karena sering melihatnya dalam kegiatan pengajian dan ibadah di masjid. Namun ia tidak berani berkenalan,” ujar Galih, Senin (3/11/2025).
Selain motif pribadi, penyidik juga menemukan faktor lain yang memicu tindakan bejat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatan itu setelah menonton film porno di ponselnya. Ia mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu,” jelasnya.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Garuntang. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa ponsel yang digunakan menonton konten pornografi serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Tersangka kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.












