KOTA BEKASI – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Hendry Ch Bangun, resmi mengumumkan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat (Jabar) dengan menunjuk pelaksana tugas.
HCB sapaan akrab Ketum PWI pusat tersebut secara resmi telah menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan ketua definitif dalam rangka pemulihan organisasi.
“Langkah yang diambil tersebut berdasarkan kewenangan organisasi. Keputusan diambil terkait adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengurusan PWI Jabar sebelumnya,”tegas HCB dalam keterangan tertulis yang diterima Wawai News, Minggu 24 Maret 2025.
Dikatakan kepengurusan PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat kourum.
“Penunjukan ini bertujuan untuk membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk mendukung proses pemulihan organisasi di tingkat provinsi,”jelasnya.
Berikutnya tegas HCB bagi pihak yang keberatan terhadap keputusan ini. maka silakan kirim surat resmi.
“Kami akan mengevaluasi, dan jika diperlukan, bisa saja dilakukan perubahan,”tambahnya.
Dalam kesempatan itu, HCB memberi klarifikasi tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah persoalan pribadi terkait pemberhentian Sayid sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan.
“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan dipelintir, ini adalah bentuk pembohongan publik,” tegasnya.
KLB Cacat Hukum?
Terkait klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum hasil KLB, Hendry menyatakan bahwa KLB tersebut cacat hukum.
Menurutnya, KLB tersebut tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
HCB juga mengungkap bahwa akta notaris yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah telah diadukan ke Bareskrim.
Saat ini, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
Terakhir, HCB ikut menyinggung adanya oknum PWI Jabar yang terlibat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB).
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat di balik pembekuan PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.***