TANGGAMUS – Penadah barang hasil Sosro (29) warga Pekon Sudimoro, Semaka, Kabupaten Tanggamus, berhasil diringkus polisi, dini hari tadi, Rabu (15/7/2020)
Sodri ringkus saat berada di Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo, hasil investigasi anggota Polsek Wonosobo dan Tim Inafis, Satreskrim Polres Tanggamus.
“Tersangka ditangkap saat ada di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo dinihari tadi pukul 02.00 WIB beserta barang yang dibeli hasil pencurian,” kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Rabu (15/7/20)
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit tang semprot elektrik merek Robot warna putih. Barang bukti lainnya dua buah gembok merek Fico Top Security dan Rocia Top Security yang telah rusak dan diserahkan pemilik toko untuk lengkapi laporanya.
Berdasarkan keterangan penadah sehingga berhasil teridentifikasi 3 orang para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol serta seorang lainnya sebagai penjual kepada penadah, para pelaku curat berinisial DR, R, IH, juga penyalur berinisial RB warga Kecamatan Wonosobo.
Namun saat pengembangan, para pelaku tidak ada ditempat dan sudah melarikan diri / kabur ke Pulau Jawa sehingga terhadap mereka ditetapkan sebagai DPO.
Hasil penyelidikan lebih lanjut Kata Kapolsek, teridentifikasi seorang terduga pelaku berinisial IH, adalah seseorang baru keluar penjara beberapa bulan lalu setelah melakukan aksi Pembobolan ATM di Propinsi Pekanbaru atau Batam, pihaknya sudah mengantongi identitas para terduga pelaku dan masih memburu mereka.
“Diduga para pelaku sebanyak 3 orang dan penjual 1 orang. Hasil penyelidikan salah satu dari mereka baru keluar penjara dalam kasus bobol ATM,” Katanya
Kapolsek menjelaskan, kasus pencuriannya sendiri terjadi pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 7.00 Wib di toko Mitra Tani milik Supriyadi (59) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo. Pelaku membobol toko dengan cara merusak gembok pintu tralis lalu menjebol pintu.
Barang-barang yang diambil yakni dua dus obat rumput isi 40 botol dan tiga unit tang elektrik merek Robot, satu unit tang stenlis merek Swan, dua unit tang manual merek Polar, satu galon obat pembasmi rumput isi 20 liter.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 8 juta, lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Saat ini tersangka penadahan berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatanya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” Pungkasnya. (*/SMN)