BEKASI – Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro tegas menyebut ada kongkalikong pada kasus penambahan kios yang dibangun di atas lahan milik negara oleh pengelola pasar Jatiasih, Kota Bekasi.
“Kami sudah berkali-kali mempertanyakan sikap tegas Pemko Bekasi, terkait puluhan kios ilegal di lingkungan gedung Pasar Jatiasih. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas, hanya dibiarkan”ungkap Baskoro kepada Wawai News, Jumat 13 September 2024.
Dia bahkan menyebut sikap Pemko Bekasi melalui instansi terkait seperti sidak ketika bangunan kios ilegal jadi sorotan publik hanya ‘gimmick’ menutupi adanya kongkalikong.
Pasalnya sikap pemerintah Kota Bekasi terkait pembangunan puluhan kios ilegal tersebut sampai sekarang ‘anti klimaks’ alias tidak berujung juntrungannya.
Bahkan sebaliknya terkesan telah melakukan pembiaran begitu saja. Hal itu terlihat dengan dua bangunan kios dibawah tangga masuk pasar masih berdiri kokoh, kian menunjukkan ketidakberdayaan Pemko Bekasi kepada pihak pengelola.
“Apa yang terjadi di Pasar Jatiasih, jelas menunjukkan adanya kongkalikong antara pengembang dan pemerintah. Tidak ada istilah pemerintah kecolongan terkait adanya bangunan ilegal itu. tiba-tiba mengakui tidak mengetahui adanya pembangunan puluhan kios tersebut dari awal,”jelas Baskoro.
Adanya bangunan puluhan kios ilegal tersebut, jelas terlihat tidak adanya pengawasan pemerintah ke pihak pengelola. Padahal dampak dari penambahan kios ilegal itu merubah tatanan dalam bangunan membuat sirkulasi udara tidak baik.
Kondisi Itu akibat tatanan yang telah dirancang sebelumnya tidak sesuai spesifikasi dalam nota kerja sama yang disepakati. Pengelola telah merusak tatanan dari kontrak awal, tiba-tiba ada penambahan bangunan kios, tapi ironis pemerintah mengakui tidak mengetahui.
“Ini diluar logika tiba-tiba pemerintah mengakui tidak mengetahui adanya bangunan ilegal itu. Pertanyaannya kerjanya apa, berarti jelas tidak mengawasi,”tandasnya tidak mungkin bangunan tersebut tidak terpantau.
Adanya bangunan ilegal di Pasar Jatiasih diakui tanpa sepengetahuan pemerintah ini tidak masuk akal. Contohnya saja, ketika ada yang membangun rumah atau perumahan, pasti ada pihak pemerintah datang mempertanyakan izin.
“Lalu ada bangunan ilegal di depan mata di Pasar Jatiasih, ketika ramai diberitakan pememrintah mengakui tidak mengetahui dari awal adanya bangunan itu, ini gimana kalo bukan adanya kongkalikong,”tegas Baskoro.
Diketahui sebelumnya saat pemberitaan marak, Disdagprin Kota Bekasi langsung melakukan sidak ke Pasar Jatiasih, bahkan ada laporan resmi ke Pemko Bekasi tapi tidak ditanggapi.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi saat itu Robert Siagian, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin.***