Melansir dari Horizon.documentation.ird, bahwa pada 24 Januari 1995 sebanyak sembilan orang wakil warga, di antaranya K. Sumiharjo mantan kepala desa Bandar Agung, Supri, M. Shekar,dan Nengah Ngayon dari Sidorejo mengadukan masalah ini kepada KomnasHAM. Mereka diterima oleh Bambang W.Suharto.
Warga juga mengadukepada BP6 (Badan Penggerak Pembangunan dan Peningkatan Produksi Potensi Pancasila) di Jakarta.
Komnas HAM kemudian melayangkan surat kepada Bupati Lampung Tengah bertanggal16 Pebruari 1995 yang ditandatangani Sekjen Komnas HAM Baharuddin Lopa, meminta Bupati mencari jalan keluar yang menjamin perlindungan hak-hak warga.
Selanjutnya Komnas HAM mengirimkan tim investigasi ke lapangan dan melakukan dialog dengan pejabat daerah dan wargà setempat yang didampingi LBH Bandar Lampung.
Awal tahun 1996, anggotaKomnas HAM Albert Hasibuan SH dan Mayjen (purn.) Soegiri memberikan penjelasan kepada pejabat daerah,pers, dan warga bahwa dari hasil dialog Komnas HAM dengan sejumlah departemen di Jakarta kasus lebih ini mengarah kepada masalah lingkungan hidup karena itu penyelesaiannya memerlukan persetujuari Menteri Lingkungan Hidup.
Komnas HAM juga telah menyampaikan usulan kepada
Menteri Kehutanan Djamaloedin Suryo hadikusumo untuk mengesahkan kepemilikan 714 ha tanah di Desa Bandar Agung, Sidorejo, dan Brawijaya.
Usulan itu oleh Menhut kemudian dikonsultasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusuma Atmadja, yang kemudian menyetujuinya (Lampost 25/1/91).
Pada tanggal 26 Mei 1998, Pengadilan Negeri Metro menghukum Karta (50), penduduk Desa Labuhan Ratu II WayJepara, dengan hukuman 5 bulan penjara karena mendirikan gubuk dan menebang pohon sonokeling di Register 38 Gunung Balak sejakJuni 1997 hingga Pebruari 1998 saat ia ditangkap petugas jagawana.
la dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 jo pasal 9 jo pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985. Melalui sidang yang terpisah Pengadilan Negeri Metro juga menghukum Yuni (24), juga warga Desa Labuhan Ratu II Way Jepara, dengan hukuman 5 bulan 15 hari. la terbukti bersalah menebangi tanaman reboisasi di hutan lindung Gunung Balak tanpa izin (Lampast 20/5/98).