Politik

Penanganan Kasus Dugaan Netralitas Kades di Raman Utara, Masuki Babak Baru

×

Penanganan Kasus Dugaan Netralitas Kades di Raman Utara, Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pilkada
ilustrasi Pilkada

LAMPUNG TIMUR – Penanganan kasus dugaan netralitas empat kepala desa di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Lampung Timur pastikan akan jemput bola dengan mendatangi pihak terlapor dan saksi di kediaman masing-masing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Divisi Penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Timur, Hendri Wibisono menyebutkan bahwa Sentra Gakumdu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.

Dikatakan bahwa surat panggilan pertama sudah dilaksanakan. Tapi, pihak pihak tak bisa hadir karena ada kegiatan di provinsi.

“Terkait hal itu kita lakukan surat panggilan kedua, jika tak hadir juga maka kita akan melakukan proses klarifikasi ke tempat kejadian,”kata Hendri pada Selas (12/11/24).

BACA JUGA :  Perampok BRI Link di Lampung Timur, Dikabarkan Tewas

Ia pun memastikan Bawaslu Lampung Timur komitmen dalam penegakan aturan  dan  pelanggaran – pelanggaran  Pilkada tanpa membedakan kandidat manapun.

Diketahui  Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari).***