LAMPUNG TIMUR – Penanganan kasus dugaan netralitas empat kepala desa di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Lampung Timur pastikan akan jemput bola dengan mendatangi pihak terlapor dan saksi di kediaman masing-masing.
Ketua Divisi Penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Timur, Hendri Wibisono menyebutkan bahwa Sentra Gakumdu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
Dikatakan bahwa surat panggilan pertama sudah dilaksanakan. Tapi, pihak pihak tak bisa hadir karena ada kegiatan di provinsi.
“Terkait hal itu kita lakukan surat panggilan kedua, jika tak hadir juga maka kita akan melakukan proses klarifikasi ke tempat kejadian,”kata Hendri pada Selas (12/11/24).
Ia pun memastikan Bawaslu Lampung Timur komitmen dalam penegakan aturan dan pelanggaran – pelanggaran Pilkada tanpa membedakan kandidat manapun.
Diketahui Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari).***