Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Penangkapan Dramatis! Polisi Ringkus Pembobol Warung Berkat Operasi Rokok Murah di Tanggamus

×

Penangkapan Dramatis! Polisi Ringkus Pembobol Warung Berkat Operasi Rokok Murah di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan penadah hasil curian diamankan polisi berikut barang bukti, (foto_kolase)

TANGGAMUS — Proses penangkapan RAS (31), pelaku pembobolan warung klontong di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, nyaris seperti kombinasi sinetron kriminal dan komedi, dimulai dari laporan rokok curian yang dijual miring, jejak puntung rokok yang “bicara”, hingga pelaku yang bersembunyi di rumah bersama barang bukti di bawah kasur.

Kasus ini bermula bukan dari sidik jari canggih atau teknologi super, melainkan dari warga yang heran melihat rokok dijual dengan harga yang bahkan pedagang grosir pun geleng kepala. Informasi itu cepat sampai ke telinga Unit Reskrim Polsek Kota Agung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Begitu menerima laporan “harga tidak wajar”, tim langsung bergerak karena di wilayah itu, rokok murah sering kali lebih jujur soal asal-usul daripada pelakunya.

BACA JUGA :  Aktor Dwi Sasono, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Pada Selasa pagi, 25 November 2025, petugas mengetuk pintu rumah RAS di Pekon Terbaya. Pelaku yang tampaknya tidak menduga bahwa puntung rokok bisa jadi barang bukti, membuka pintu dengan wajah yang lebih bingung daripada panik.

Di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti yang seolah-olah sengaja diletakkan untuk memudahkan penyidik: tiga casing handphone korban, tumpukan rokok curian, dan puntung rokok yang jenisnya identik dengan barang yang hilang. Bukti terakhir ini seakan menjadi “tanda tangan” pelaku kurang lebih versi ekonomis dari barcode kriminal.

RAS tidak butuh waktu lama untuk mengaku. Menurut polisi, saat ditanya, pelaku langsung menghela napas panjang, seolah menyadari bahwa persembunyiannya di rumah sendiri dengan bukti lengkap bukanlah ide brilian.

BACA JUGA :  Gasak Speaker Aktif dari Rumah Warga, Dua Residivis Kambuhan Diringkus di Lampung Tengah

Setelah pelaku utama menyerah, polisi bergerak ke Kelurahan Kuripan. Di sana, mereka menemukan H (43), pedagang yang menerima sebagian rokok hasil curian.

H mencoba berkilah bahwa ia tidak tahu rokok itu hasil kejahatan. Namun ketika polisi mengingatkan bahwa tidak ada promo “diskon kriminal” resmi di pasaran, H akhirnya pasrah ikut ke kantor polisi.

RAS kemudian bercerita dengan nada menyesal, namun penjelasannya justru semakin menegaskan bahwa aksinya penuh perencanaan tapi minim perhitungan.

Ia mengaku memantau warung selama beberapa hari: lampu belakang sering mati, suasana sepi, dan tidak ada anjing penjaga. Setelah itu, ia mengambil alat pengeruk tembok dari bangunan kosong versi liar dari “pinjam alat tetangga” dan mulai membobol tembok selama 30 menit.

BACA JUGA :  Dua Bintara Polres Tanggamus Diberhentikan Tak Hormat

Begitu masuk, ia mengambil rokok dan ponsel, lalu menyembunyikannya di bawah kasur. Sebagian ia jual. Sisanya dibiarkan menjadi “hiasan” kamar yang ternyata memudahkan polisi.

Kapolsek Kota Agung menyampaikan apresiasi kepada warga yang melapor. “Informasi masyarakat sangat membantu. Kasus ini memang sederhana, tapi butuh perhatian,” katanya dengan nada diplomatis.

Sementara itu, RAS mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab. H juga meminta maaf karena membeli barang tanpa memastikan asal-usulnya.

Kini keduanya ditahan, seluruh barang bukti diamankan, dan warung korban bisa kembali beroperasi, mudah-mudahan dengan tembok yang lebih tebal dan harga rokok normal yang tak mengundang kecurigaan warga. ***