Menurut Kasat Narkoba, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.
“Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Oknum Kepala Kampung di Tulangbawang ditangkap Polisi di arena judi sabung ayam?
Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” tandasnya. (*)