LAMPUNG TIMUR — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Yusnadi, kembali angkat suara terkait pencemaran lingkungan oleh PT PSM 2 di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik. Nada suaranya tegas bahkan sudah masuk kategori “semprot langsung”karena menurutnya pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, terlalu lambat bergerak.
“Pemerintah daerah harus serius, jangan banyak alasan. Itu memang tugas mereka, bukan tugas warga buat ngingetin terus,” tegasnya kepada Wawai News, Kamis (4/12).
Yusnadi menyesalkan kinerja pemerintah yang menurutnya berjalan lambat dan tidak menunjukkan kesan darurat, padahal pencemaran sudah di depan mata bahkan sudah di tanah dan air warga.
Ia menilai Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung perlu berhenti memainkan “jurus klasik”:
Alasan kekurangan personel, keterbatasan waktu, atau sedang dijadwalkan rapat koordinasi.
“Persoalan begini tidak boleh jadi agenda mingguan. Ini darurat. Harus ditegur langsung perusahaan. Jangan dibiarkan kayak tidak ada apa-apa,” katanya.
Yusnadi menegaskan PT PSM 2 harus tampil terbuka kepada publik dan media.
“Jangan terkesan tertutup. Kalau limbahnya bisa keluar, masa informasinya nggak bisa keluar?” ujarnya pedas.
Menurutnya, perusahaan harus menjelaskan penyebab pencemaran, tidak hanya sibuk menjaga citra.
“Jangan sampai karena ingin untung besar, lingkungan jadi korban.”
Yusnadi juga menyoroti buruknya komunikasi antara perusahaan dan pemerintah. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk langsung duduk bersama para pengusaha, mencari solusi konkret bukan sekadar melemparkan formulir atau surat edaran.
“DLH harus duduk bareng, jangan ada kesumbatan komunikasi. Investasi itu bagus, tapi kalau merusak lingkungan, itu namanya membawa masalah, bukan manfaat,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan investor memang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tidak berarti perusahaan bebas melakukan apa saja.
“Perusahaan harus berbenah. Jangan demi mengejar keuntungan, masyarakat dan lingkungan sekitar yang dikorbankan.”tandasnya.
Ia menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan lingkungan hidup dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah. “Ini bukan soal izin usaha saja, tapi soal kelangsungan hidup warga.”
Perusahaan Harus Tunjukkan Itikad Baik: ‘Limbah Dikelola, Bukan Dilepas ke Sawah Orang’
Yusnadi menuntut PT PSM 2 segera:
- memperbaiki pengelolaan limbah,
- berkoordinasi dengan instansi terkait,
- memastikan tidak ada pencemaran lanjutan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab. Ini demi keberlanjutan usaha mereka sendiri juga. Mau usaha panjang umur atau mau jadi trending topic kasus lingkungan?”
Di sisi lain, warga yang terdampak mengaku tanah mereka menjadi rusak dan pH tanah tidak lagi stabil. Tanaman gagal tumbuh, air berubah warna, dampak ekonomi makin berat.
Warga meminta kompensasi yang jelas, bukan sekadar janji manis atau pernyataan “sedang dievaluasi”.
“Kerusakan sudah nyata. Warga minta ganti rugi. Tidak bisa cuma minta sabar, sabar, dan sabar.”
Menurut Yusnadi, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memberi teguran maupun sanksi tegas kepada perusahaan yang menjadi sumber pencemaran.
“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ini tugas pemerintah. Jangan sampai lebih luas dampaknya baru heboh,” tegasnya.
Kasus ini masih berlanjut. Warga berharap tindakan nyata, bukan pertemuan seremonial atau janji retoris.
Yang jelas, lingkungan tidak mengenal kompromi jika rusak, butuh waktu puluhan tahun untuk pulih. Sementara itu, birokrasi seringkali masih sibuk rapat mencari jadwal rapat berikutnya.***













