Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pencuri 16 Tandan Pisang di Tanggamus, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pencuri 16 Tandan Pisang di Tanggamus, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Nasib Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20), mulai memasuki babak baru, dalam kasus pencurian 16 tandan pisang di areal perkebunan warga di dusun Talang Marto, Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, secara resmi melimpahkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) belasan tandan pisang di kecamatan setempat kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/20).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Jaksa atas pencurian 16 tandan pisang milik 5 korban di perkebunan Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.

BACA JUGA :  Mengulik, Dibalik tak berfungsinya Wifi di Pekon Sampang Turus

“Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 Wib, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang berbagai jenis yang siap dijual dan dari penangkapan kedua pelaku itu juga terungkap, ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan korbannya belasan orang.

“Kedua tersangka ditangkap pada, Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada di Talang Marto Pekon Pekon Batu Bedil,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sultan House, Penginapan Nyaman Ramah Kantong di Sidomulyo Lampung Selatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasn. (SMN/eks)