Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Pencuri Baterai PLTS di Semaka Tertangkap, 85 Aki Diamankan, 3 Pelaku Masih Main Petak Umpet

×

Pencuri Baterai PLTS di Semaka Tertangkap, 85 Aki Diamankan, 3 Pelaku Masih Main Petak Umpet

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku pencurian memindahkan 85 aki PLTS ke mobil petugas kepolisian, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, (foto_hmpl)

TANGGAMUS – Kalau biasanya maling nyasar ke rumah kosong, lima pria asal Kecamatan Semaka ini memilih “main besar” dengan menggasak puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Akibatnya, mereka kini “beralih fungsi” jadi penghuni hotel prodeo Polres Tanggamus.

Lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Sementara tiga rekannya WA, EK, dan AW memilih olahraga lari estafet ke arah perkebunan saat disergap, dan sampai sekarang masih “bermain petak umpet” dengan polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf mengatakan, penangkapan berlangsung Sabtu (9/8/2025) pagi berkat laporan cepat warga. “Lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

BACA JUGA :  Diduga Berusaha Suap Wartawan, Kepsek SDN 1 Sudimoro Dikecam!

Kronologinya bak film laga. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mencurigai satu mobil Mitsubishi L300 hitam yang melaju bersama dua sepeda motor. Begitu dihentikan, tiga pengendara motor langsung loncat kabur, mungkin mengira mereka sedang ikut audisi “Lari 100 Meter Bebas Hambatan”.

Dari bak mobil, polisi menemukan 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, serta satu set kunci bongkar yang siap pakai. Barang bukti lain yang diamankan, satu unit L300 BE 9622 DA dan dua motor tanpa plat nomor karena, ya, maling memang jarang repot urus administrasi.

“Kami apresiasi warga yang cepat memberi informasi. Ini bagian dari komitmen menjaga fasilitas publik dan aset negara,” kata AKP M. Yusuf.

BACA JUGA :  Dapur MBG Resmi Diluncurkan, 3.391 Siswa di Pugung Tanggamus Akan Nikmati Layanan Gizi Seimbang

Kini, kelima pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga pelaku yang masih kabur diimbau segera menyerahkan diri, atau polisi akan terus mengejar mereka hingga “baterainya” habis. ***