PRINGSEWU – Warga Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Pringsewu, Sugianto tertembus timah panas di bagian kaki sebelah kiri oleh tim Buru Sergap (Buser) Polsek Gadingrejo karena melawan saat upaya pengembangan atas dugaan pencurian sapi milik Yunus Riadi pada Sabtu (26/6/21) lalu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, tersangka Sugianto di amankan petugas pada Sabtu (26/6/21) pukul 20.00 Wib dirumahnya di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap Sugianto atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak sapi di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo pada Sabtu (19/6/21) sekira jam 02.30 Wib milik korban Yunus Riyadi (43).
“Dari tangan pelaku dapat kami amankan 1 ekor sapi hasil curian” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu pada Minggu (27/6/21) siang.
Pada saat dilakukan proses pengembangan, lanjut Kapolsek, tersangka mencoba melakukan perlawan terhadap petugas, kemudian personil memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kirinya.
“Karena tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas maka pelaku dilumpuhkan dibagian kaki kirinya” lanjutnya
Setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terungkap tersangka sudah dua kali melakukan pencurian sapi, sebelumnya pencurian dilakukanya pada bulan Februari 2021 dan sapi hasil kejahatan tersebut telah dijual dan dihabiskan untuk memenuhi biaya hidup dan taruhan lomba burung dara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek Gadingrejo, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir ke (1) KUHP tentang pencurian hewan. “Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.