Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pencuri Motor TKP Kutadalom Berhasil Diringkus

×

Pencuri Motor TKP Kutadalom Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Terhadapnya, juga dilakukan pengembangan sehingga ia menunjukan tempat penjualan sepeda motor hasil curian, namun sang penadah tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah di copot platnya.

“Untuk motor milik korban yang diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci kontak telah rusak,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, berdasarkan keterangan DA bahwa ia melakukan Curanmor bersama SL, usai berkeliling mencari sasaran, dengan peran SL sebagai eksekutor sekaligus membawa motor hasil curian dan DA mengawasi situasi sekitar.

BACA JUGA :  DUH! Dua Honda Beat Raib di Desa Sidorejo, Dihari Kunjungan Silaturrahmi Kapolres Lamtim

“Untuk peran, menurut DA ia bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus berlanjut,” ucapnya.

Iptu Bambang menerangkan, kronologis kehilangan sepeda motor bermula korban menginap dirumah saksi Putri Ananda di Pekon Kuta Dalom, Gisting. Korban memarkirkan motornya bersama 4 unit motor lainnya milik rekannya di dalam garasi rumah saksi pada pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA :  Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo Ditangkap Polisi

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah saksi untuk mengerjakan tugas kuliah bersama teman kuliah lainnya dan dilanjutkan istirahat malam. Namun pada pagi harinya ketika korban hendak pulang tidak lagi mendapati motornya.

“Saat hendak pulang, korban tidak melihat motornya, lalu memeriksa sekitar dan menyadari telah terjadi pencurian sehingga melapor ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta,” bebernya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pipa Besi Milik PT PGE

Ditambahkan Iptu Bambang, saat ini tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760 ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Terhadap 2 pelaku lain ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)