BEKASI – Pemilihan Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak 2024 dipastikan tak akan diikuti oleh calon independen.
Pasalnya, calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya diketahui KPU Kota Bekasi memberikan batas waktu 3×24 jam untuk pasangan calon wali kota/wakil wali kota Bekasi dari jalur perseorangan Huda Sulistio-Sirojuddin Arrusy untuk mengupload ke Silon atau sistem informasi calon sudah habis pada Kamis 16 Mei 2024.
Namun batas waktu tersebut sudah habis pada Kamis malam. Dengan demikian pasangan tersebut dinyatakan gagal syarat dan tidak bisa meneruskan perjuangannya untuk ikut kompetisi calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Hal ini dibenarkan, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari, menurutnya pasangan independen Huda Sulistyo dan Sirojudin Arrusy tidak memenuhi syarat dukungan yang harus diupload melalui Silon.
“Mereka tidak memenuhi syarat dukungan yang harus diupload melalui Silon,” ucap Eli dikutip.
Ketika dimintai keterangan, Calon Walikota jalur Independen Huda Sulistyo mengatakan bahwa aturan 3×24 jam untuk memasukkan data dukungan ke Solon tidak relevan.
“Waktu Silon 3 hari kita sudah mempekerjakan 50-100 orang menggunakan laptop tidak keburu, ini mungkin cara menjegal calon independen,”ucap Calon Walikota Bekasi jalur perseorangan Huda Sulistio. Jumat (17/05/24).
Huda mencurahkan kekecewaanya. Pasalnya kata dia, pihaknya harus mencetak formulir dukungan yang jumlahnya ratusan ribu saja butuh waktu 3 hari.
“Karena kita mencetak formulir dukungan aja sampai 3 hari baru selesai dipercetakan besar apa mungkin memasukan Silon 3 hari?,” ucapnya dengan nada kecewa. ***