WAWAINEWS – Keluarga penerima manfaat (KPM) program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Desa Desa Sidorejo, Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur diduga telah dikavling atau diarahkan.
Bahkan KPM diminta membelanjakan uang Rp 600 ribu yang diterima untuk belanja di salah satu agen E-Warung yang ada di desa tersebut.
Padahal aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.
Tapi di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, BPNT tersebut sudah di gesek oleh agen e-Warung dan di ganti beras yang bisa diambil apabila KPM sudah mengambil bantuan Subsidi Minyak Goreng di PT POS.
Permintaan untuk membelanjakan uang Rp600 ribu yang diterima untuk dipaksa belanja di salah satu agen E-Warung mendapat protes Puluhan KPM BPNT mengaku keberatan dengan pemaksaan yang dilakukan oleh agen e-Warung bernama Karsini.
Warga penerima KPM, mengaku ketika mengambil bantuan di e-Warung , sang Agen sudah mengkondisikan sebagian uang untuk berbelanja telur, buah dan kacang. Sedang yang sisanya untuk mengambil beras di berikan sebuah cek.
“Cek ini untuk ngambil beras, kalau sudah ambil uang di POS dan semua wajib di belanjakan di e-Warung nya Karsini itu”ujar seorang ibu dari dusun 08.
Dugaan Intervensi terhadap warga pun terjadi. Karena jika KPM BPNT tak mau mengembalikan untuk dibelanjakan di e-Warung yang telah disebut oleh agen. Maka bantuan BPNT yang sudah digesek dan di ganti cek oleh agen E-Warung tidak bisa diambil.
“Kami pernah bawa beras itu kembali ke agen E-Warung untuk ditukar uang, tapi pemiliknya menelpon pak Kades, dan kata pak kades kalau tidak di belanjakan disini bagaimana kami laporan ke atasan, yaa akhirnya kami pasrah dan beras kami bawa pulang kembali” tambah warga.