Kabid Limjamsos Dinas Sosial Lampung Timur saat dikonfirmasi menyesalkan tindakan agen yang memaksakan KPM untuk berbelanja di E-Warung nya.
“Tidak dibenarkan itu, sesuai keputusan Dirjen penanganan Fakir miskin no 29/6/SK/HK/.01/2022 tentang juknis percepatan penyaluran bantuan program sembako dana bantuan di peruntukkan membeli bahan pangan yang memiliki gizi seimbang” Ujar Rana Dea Kabid Limjamsos Dinas Sosial Lampung Timur, 19/04/2022.
Rana mengatakan soal diaman KPM membelanjakan bahan pangan tersebut itu di serahkan sepenuhnya kepada KPM.
“Jadi tidak ada aturan harus membelanjakan di warung tertentu setelah dana diterima oleh KPM ya itu sudah menjadi wewenang KPM untuk memberikan kebutuhan pangannya di mana saja sesuai keinginannya” Kata dia.
Bahkan apabila ada pemaksaan atau pihak agen menahan bantuan KPM , Rana menyebut dapat di laporkan kepada pihak penegak hukum.
“Iya bisa dilaporkan ke polisi, Terimakasih atas informasinya. Kami akan tindaklanjuti”ucapnya. ***











