Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Pengacara Bongkar “Keistimewaan” Junardi, Terdakwa Kasus Penipuan-Penggelapan di Bekasi

×

Pengacara Bongkar “Keistimewaan” Junardi, Terdakwa Kasus Penipuan-Penggelapan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Yunus Effendi, SH, MH (baju Batik) pengacara korban penipuan penggelapan dengan terdakwa Junaedi saat mewakili korban bertemu juru bicara PN Kota Bekasi Dariyanto, Rabu 17 September 2025 - foto doc

KOTA BEKASI – Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Direktur PT Surya Mitratama Persada (SMPP), Junardi, kembali memantik sorotan. Meski proses hukum telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sang terdakwa tetap bebas berkeliaran tanpa pernah merasakan jeruji besi.

Junardi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2030NII/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Juli 2023. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dengan Nomor: B-464/M.2.17/Eoh.1/07/2025, tertanggal 22 Juli 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, alih-alih ditahan, Junardi justru mendapat status tahanan kota.

Kuasa hukum korban, Yunus Effendi, SH, MH, menduga kuat adanya “perlakuan istimewa” terhadap Junardi.

BACA JUGA :  Gelar Aksi, Jeko Minta Kejari Tangkap ex Kadispora Kota Bekasi Terkait Korupsi Alat Olah Raga

“Kasus ini sempat viral, tapi terdakwa malah asyik keluar-masuk kejaksaan tanpa pernah masuk hotel prodeo. Sejak jadi tersangka tahun 2024 hingga P-21 di Juli 2025, Junardi belum pernah ditahan,” ujar Yunus.

Masalah makin janggal lantaran domisili Junardi disebutkan bukan di Bekasi, melainkan Jakarta. “Kalau dia tahanan kota, kotanya yang mana? Jakarta? Bekasi? Atau jangan-jangan Kota Atlantis? Ini kan bikin masyarakat bingung,” sindirnya usai bertemu Juru Bicara PN Kota Bekasi, Dariyanto, sebagai perwakilan korban pada Rabu (17/9/2025).

Ironisnya lagi, bukannya fokus menghadapi perkara, Junardi justru sempat menggugat balik korban. Hal ini membuat korban merasa hukum hanya jadi panggung komedi.

“Kalau polisi tidak menahan, kejaksaan tidak menahan, pengadilan pun sama saja, lalu ke mana rakyat mencari keadilan? Jangan sampai hukum kita kalah lucu dari acara stand up comedy,” tegas Yunus.

BACA JUGA :  Eks Dirut PT ABB Dieksekusi Kejari Bekasi, Akhiri Drama Cek Kosong Proyek Pasar Kranji Baru

Korban juga menegaskan, akibat ulah Junardi, akses jalan rumah mereka hilang, tanah dipatok sepihak, bahkan rumah dijual dengan dalih fasos-fasum.

“Dari awal sudah jelas ada perbuatan melawan hukum, tapi kok bisa terdakwa ini seperti punya kartu VIP di sistem hukum negeri ini,” tambah Yunus dengan bahasa hukum menyebut telah sejak awal ada mens rea.

Puluhan massa dari Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) dan warga turut menggelar aksi demo di depan PN Kota Bekasi. Mereka membawa spanduk bergambar Ketua PN Kota Bekasi, Riska Widiana, SH, MH, dengan mata tertutup lakban, berdampingan dengan foto Junardi yang tersenyum bebas.

“Kalau hukum di Bekasi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, jangan salahkan rakyat kalau nanti kami bawa asahan sendiri!”ujar orator dalam aksi tersebut.

BACA JUGA :  Isteri Gubernur Jabar Minta Pelaku Perkosaan Santriwati Dihukum Maksimal

Massa akhirnya ditemui Juru Bicara PN Kota Bekasi, Dariyanto. Dengan gaya formal, ia menegaskan,
“Semua aspirasi akan kami sampaikan ke ketua pengadilan dan hakim yang menangani perkara ini.”

Siapa Junardi?

Dugaan ada keistimewaan hukum dalam kasus ini, tentu meninggalkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya Junardi? Bagaimana mungkin seorang terdakwa penipuan-penggelapan dengan berkas P-21 dan jadwal sidang jelas, tapi tetap bebas mondar-mandir?

Bahkan, saksi mata menyebut Junardi sempat santai makan siang di rumah makan Padang sebelah kejaksaan tanpa pengawalan.

“Pertanyaannya sederhana, siapa sebenarnya Junardi ini? Kalau rakyat kecil, jangankan menipu miliaran, bawa motor tanpa SIM saja langsung ditahan. Tapi ini? Bebas merdeka. Jangan-jangan beliau memang sedang audisi jadi bintang tamu di ‘Indonesia Law Got Talent’,” tutup Yunus.***