Zona Bekasi

Pengacara Dirut PT YS Ajukan Perlindungan ke Polrestro Bekasi Terkait Lahan Polder di Komplek Villa Indah Permai

×

Pengacara Dirut PT YS Ajukan Perlindungan ke Polrestro Bekasi Terkait Lahan Polder di Komplek Villa Indah Permai

Sebarkan artikel ini
plang bertuliskan lahan milik ahli waris di lokasi proyek Polder di komplek Villa Indah Permai Bekasi Utara, Kota Bekasi,
plang bertuliskan lahan milik ahli waris di lokasi proyek Polder di komplek Villa Indah Permai Bekasi Utara, Kota Bekasi,

BEKASI – Para pengacara Direktur Utama PT. Yanadito Sentosa (YS) yakni Madsuri Handjaja dari Law Firm DM & Partner mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Metro Bekasi Kota, Selasa 17 September 2024.

Hal tersebut terkait polemik lahan untuk pembangunan Polder air di Perumahan Villa Indah Permai (VIP) 2 Teluk Pucung, Bekasi Utara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka diantaranya Dhoni Martien SH, Yuliana Setiadi SH, Dimas Satriawan SH, Alfian Anu Datar SH, dan Indah Nur Arifah SH.

Dalam isi surat tertanggal 17 September 2024 tertulis, meminta perlindungan hukum atas indikasi provokasi pada masyarakat di Jalan Towuti 1 kelurahan Teluk Pucung kecamatan Bekasi Utara.

BACA JUGA :  Laporan Korban Terjerat Kabel Optic Sempat Ditolak, Begini Klarifikasi Polrestro Bekasi Kota

Dugaan provokasi tersebut dalam bentuk spanduk yang berisi klaim kepemilikan lahan milik klien mereka (Dirut PT.Yanadito Sentosa). Spanduk tersebut di pasang di depan kantor Marketing perusahaan tersebut.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan pihak lawan dari klien mereka yakni PT. Yanadito Sentosa. Padahal, kata para advokat tersebut, pihaknya sudah menang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor  5020 K/Pdt/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bahwa Perkara nomor 106/Pdt.G/2021/PN.Bks telah diputus di PN Bekasi pada persidangan  tanggal 19 Januari 2022. Dan saat itu pihak PT Yanadito Sentosa melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan sudah diputus di PT Bandung bernomor 217/Pdt/2022/PT.Bdg tertanggal 7 Juni 2022.

BACA JUGA :  Hadir di Rakercabsus Gerindra, Paslon Tri Adhianto Sampaikan Komitmen Jadikan Bekasi Kota Kelas Dunia

Intinya pengajuan Banding diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan membatalkan Putusan PN Bekasi 106/Pdt.G/2021/PN Bks tertanggal 19 Januari 2024.

Kemudian ada upaya Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dari  M.Yusup dan  Hj. Siti Hajar dan atas Kasasi tersebut sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga dengan adanya spanduk berisi kan klaim kepemilikan klien kami membuat keresahan bagi klien kami,”tulis isi surat yang ditandatangani 5 advokat tersebut. Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas DBMSDA Aceng Solahudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung terkait gugatan perdata lahan yang dijadikan Polder Air tersebut.

“Iya Pemerintah Kota Bekasi menghormati dan akan patuh pada putusan Mahkamah Agung terkait lahan tersebut,”ucapnya. Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA :  Sebut Pernyataan Tri Adhianto Blunder Terkait PSEL, LINAP: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Polder air tersebut, kata dia, sangat penting bagi warga sekitar untuk menyelesaikan persoalan banjir di daerah tersebut.

“Iya itu polder kan juga merupakan aspirasi warga yang diakomodir oleh Pemkot Bekasi pada awal tahun 2024,”ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan menurut informasi, masih ada orang yang terlihat menduduki lokasi lahan sekitar 15 sampai 20 orang, dan warga sama pihak developer sudah kumpul di kantor RW.(*)