Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pengacara Keluarga Mendiang Satono, Klaim Sudah Tunaikan Uang Pengganti

×

Pengacara Keluarga Mendiang Satono, Klaim Sudah Tunaikan Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini
Amrullah selaku Penasehat Hukum (PH) dari istri Satono, Rice Megawati/Ist

LAMPUNG – Amrullah selaku Penasehat Hukum (PH) dari istri Satono, Rice Megawati mengatakan, aset keluarga Satono eks Bupati Lampung Timur, yang telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri pada tahun 2014 lalu.

Sehingga, persoalan uang pengganti Satono telah selesai. Sebaliknya, ungkap dia, bahwa yang belum selesai adalah pelaksanaan eksekusi dan pengosongan atas penetapan sita eksekusi no. O9/Eks/2009/PN.Tk. tanggal 26 Mei 2009.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Di mana Satono telah memenangkan dan memperoleh 100 obyek sita dari Sugiarto Wiharjo alias Alay yang sampai hari ini belum dilaksanakan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” kata dia dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/8).

BACA JUGA :  KKP Gekar Rakor Peningkatan Produksi Udang di Lamsel

Ditegaskan bahwa keluarga Satono tidak mempunyai kewajiban lagi untuk membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008 itu.

“Justru seharusnya Pemerintah Lampung Timur dan keluarga Satono melakukan sita eksekusi atas penetapan sita eksekusi nomor 09/Eks/2009/PN.Tk yang justru dapat mengembalikan APBD Lampung Timur sebesar 106 miliar,” kata dia.

Diketahui, MA memvonis Satono hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur. Satono meninggal di Jakarta, Senin 12 Juli lalu.

Sementara partner korupsinya, Alay divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar pada 21 Mei 2014

BACA JUGA :  Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Adelia Wanita Berjuluk Ratu Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Meski sempat buron, Alay akhirnya ditangkap di kawasan Tanjung Benoa, Bali.

Pada tahun 2014, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistiyanto mengatakan sudah memblokir deposito senilai Rp500 juta dan beberapa aset sertifikat tanah ataupun properti yang akan dieksekusi tim jaksa.

Di mana, uang Rp500 Juta tersebut milik Alay, sementara 13 sertifikat milik Satono yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Sebelumnya, pasca meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono pada 12 Juli lalu, kewajiban DPO Kejaksaan ini untuk membayar denda Rp500 Juta dan uang pengganti Rp10,58 Miliar dari putusan Mahkamah Agung jadi sorotan untuk diselesaikan.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya, Lambar Gelar Festival Lamban Pesagi di Pekon Kenali

Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur mengatakan, denda uang pengganti akan dibebankan kepada pihak keluarga.