Lampung

Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH

×

Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri

WAWAINEWS.ID – Dugaan korupsi dalam proses pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di wilayah Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus mulai terungkap secara gamblang.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan bahwa pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan, kecamatan Pematang Sawa menyalahi administrasi. Namun untuk proses hukum itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam kepada media ini menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait pengadaan aki PLTS di dua pekon wilayah Pematang Sawa telah rampung. Hasilnya telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

BACA JUGA :  Ratusan Emak-emak di Lampung Utara Ngamuk Kena 'PHP' Relawan Ganjar Pranowo

“Kesimpulan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan Inspektorat kesimpulannya secara administrasi memang salah karena ada transaksi pengadaan aki di di pekon Teluk Brak dan Way Asahan,”tegas Gustam Selasa 31 Oktober 2023.

BACA JUGA : Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa 

Menurutnya secara administrasi ada kesalahan karena sudah menganggarkan dan ada penetapan jual beli hingga temuan kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan Aki PLTS tersebut. Namun demikian jelasnya Inspektorat tidak bisa menyebutkan itu kerugian negara.

“Inspektorat hanya bisa menyebutkan itu kelebihan bayar atau kesalahan dalam proses menganggarkan, terus ada angkanya. Nah kalau proses hal itu naik ke APH, angka itu yang kita buktikan di persidangan bahwa itu betul kerugian negara”papar Gustam membantah pemberitaan dituding ada kongkalikong.

BACA JUGA : Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung: Soal Sengkarut PIP di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, Jadi Atensi

Gustam memaparkan Inspektorat telah bekerja sesuai aturan berlaku dan laporan hasil pemeriksaan semua sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejari Tanggamus.

Dalam LHP itu tegas menyebutkan bahwa transaksi jual beli Aki PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah tidak dibenarkan lantaran PLTS yang terpusat di Pekon Way Nipah merupakan milik Kementerian dan belum dihibahkan ke Pekon.

“PLTS itu milik negara, dari kementerian belum dihibahkan ke daerah, karena belum tercatat di dinas, karena belum dihibahkan maka pekon ga bisa menjual aki itu sebenarnya,”tukasnya.
Kecuali lanjut Gustam, jika PLTS itu sudah dilimpahkan ke pekon maka itu jadi kewenangan desa untuk mau diapakan. Tapi dia mengatakan bahwa PLTS yang ada di Pekon Way Nipah itu sendiri belum ada pelimpahan dari kementerian.

BACA JUGA :  Geger... Kakon Way Panas Digerebek di Rumah Wanita Bersuami, Sempat Diarak Warga

BACA JUGA : Kembalikan Uang Rp40 Juta Pengadaan Aki PLTS, Alasan Bidang ESDM Tanggmus Mengejutkan

“Jadi itu masih milik kementrian, karena belum ada hibah resminya,”ucap Gustam menambahkan bahwa Inspektorat sama seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).