Untuk itu ulasnya lebih jauh, bahwa Inspektorat hanya berbicara soal kelebihan pembayaran atau kesalahan dalam penganggaran, namun jika lebih dari 60 hari setelah diadakan pemeriksaan maka bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA : Meski Dianggarkan Melalui Dana Desa, Aki PLTS di Dua Pekon Pematang Sawa Ternyata Bekas
“Kami ini APIP sama seperti BPK, kami hanya bicara kelebihan bayar atau kesalahan dalam menganggarkan, setelah 60 hari baru bisa diterima APH, karena kami ini APIP lho bukan APH, nah kalau APH setelah 60 hari dari kami silahkan mereka tindaklanjuti, dan itu sudah kami sebutkan di LHP bahwa kelebihan bayar dipekon ini sekian, dan di pekon ini sekian,”terang Gustam secara gamblang.***