Anggaran tersebut Rp10 miliar digunakan untuk belanja peralatan olah raga melalui metode purchasing diawal tahun 2023 Rp5 miliar, lalu diakhir tahun Rp5 miliar. Hingga total mencapai Rp10 miliar.
Dalam pelaksanaan kegiatan anggaran tersebut, diduga ada temuan penyimpangan anggaran untuk pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK. Bahkan Linap menduga fiktif, karena semua informasi tertutup.
“Saya sudah bertemu Itko yang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dispora, tapi semua tertutup baik nama perusahaan yang ditunjuk Itko mengaku tidak mengetahui, semua kompak seakan menutupi,”ujar Baskoro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi Zarkasih, dikonfirmasi Wawai News terkait pengadaan alat-alat olah raga pad atahun 2023 hanya menjawab ‘Kita tunggu hasil diperiksa BPK’.***