Selanjutnya bagi pekon yang sudah menganggarkan tapi belum membayar di Instruksikan oleh Inspektorat agar menyusun rencana ulang mulai dari musdus/musdesus terkait dengan apakaha hal ini disetujui oleh masyarakat atau tidak.
Kedua, dari keterangan beberapa Kepala Pekon dan masyarakat bahwa ada dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan komitmen. yakni, pada pelaksanaan pengukuran luas tanah.
Disebutkan bahwa dalam proses pengukuran tanah pihak ketiga akan mendampingi langsung, faktanya pada saat pengukuran pihak ketiga tidak hadir dan yang melaksanakan pengukuran adalah petugas dari pemerintah pekon yang ditunjuk oleh Kepala Pekon.
Kemudian anggaran untuk Insentif/honor dan konsumsi petugas pengukuran dibebankan kepada pemerintah pekon. Pihak Pemerintah Pekon akan diberikan buku yang mana buku tersebut memuat tentang daftar nama hak milik atas bidang tanah masing-masing dari warga/masyarakat.
Sehingga hak atas kepemilikan bidang tanah warga/masyarakat ada dalam dokumen Pemerintah Pekon. Faktanya buku yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah pekon ada yang tidak sesuai nama kepemilikan bidang tanah.
“Buku tersebut menimbulkan ketidak puasan Pemerintah Pekon dan Warga/Masyarakat. “Urai Supriyansyah.
SP3 meminta Kejari Tanggamus turun dan melakukan pemanggilan pihak yang terlibat dalam pengadaan peta wilayah pekon berbasis digital ini.***













