Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Pengadaan Peta Wilayah Pekon di Tanggamus Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Miliaran

×

Pengadaan Peta Wilayah Pekon di Tanggamus Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Miliaran

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

TANGGAMUS – Kegiatan pengadaan peta wilayah pekon (desa- ed) melalui dana desa tahun 2023 lalu di wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi temuan Inspektorat, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar 50 persen tiap pekon.

Tak tanggung-tanggung kelebihan bayar hingga besaran 50 persen dari tiap pekon pada kegiatan pengadaan peta wilayah tersebut, jika dikalkulasikan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut menjadi kontroversi bagi kepala pekon dan yang mengadakan kegiatan pengadaan peta wilayah pekon bersumber dari dana desa tahun 2023. Pasalnya, pihak pemerintah pekon telah membayar lunas kepada penyedia barang atau pihak ketiga.

BACA JUGA :  Pengembalian Lebih Bayar Pengadaan Peta Wilayah Pekon di Tanggamus, Belum Beres

Akibat dari kelebihan bayar itu, pihak ketiga lah yang harus bertanggung jawab, sebab berdasarkan keterangan atau informasi dari ratusan kepala pekon sudah menunaikan kewajiban alias sudah melunasi terhadap pengada barang atau pihak ketiga.

Berdasarkan keterangan dari pihak ketiga bernama Sutanto, bahwa pengembalian tersebut sudah dilakukan dengan memperlihatkan bukti transfer ke salah satu pekon di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Menyikapi hal tersebut, Supriyansyah Ketua Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa dalam analisa berdasarkan keterangan-keterangan dalam kegiatan tersebut banyak kejanggalan.

“Kami pernah klarifikasi langsung pihak ketiga, tapi itu sangat janggal, kami akan ke Inspektorat untuk meminta keterangan resmi dan ke beberapa Pekon lagi,”ujar Supriansyah.

BACA JUGA :  Nataru 2022, ASDP Bakauheni Tambah Loket Jalan Kaki dan Tollgate

Hal itu jelas dia, untuk meminta keterangan terkait pengembalian kelebihan bayar tersebut yang telah dilakukan atau belum oleh pihak ketiga. Sehingga bisa ditemukan indikasi awal ada perbuatan melawan hukum (PMH).

“Terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Peta Wilayah Desa ini, kami sudah melakukan analisa sementara untuk selanjutnya akan turun lagi ke lapangan guna melengkapi informasi berupa keterangan-keterangan dan data” kata Suprian.

“Sehingga, nanti kalau sudah lengkap atau sepaling tidak, sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum maka akan kita tindaklanjuti dengan membuat laporan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH).” ucapnya.