Scroll untuk baca artikel
KesehatanLampung

Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah, Disoal

×

Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah, Disoal

Sebarkan artikel ini
Ketua Investigasi LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Yunisa Putra (tengah) didampingi oleh Ketua DPD LPKAN RI Provinsi Lampung Hermawansyah (kanan) dan Ketua IWOI Pringsewu Sirli Hayadi alias Patih (kaos hitam) usai mengirimkan surat klarifikasi di RSUD Demang Sepulau Raya, pada Rabu 22 November 2023

WAWAINEWS.ID – Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan.

Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi markup.

BACA JUGA :  465 Kendaraan Dicegah Masuk Wilayah Tapis Berseri

BACA JUGA : Aksi Damai Kasus Kekerasan Wartawan hanya Diterima Humas PN Kota Agung, Beda dengan Kejari Tanggamus

“Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU” kata Yunisa Putra, usai mengirim surat klarifikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023.

Menurut dia, temuan dari LPKAN RI Projamin seperti bangunan PICU dan ICU terindikasi tidak sesuai spek, seperti di bagian cor-coran lantai tiga, flapon, wastafel dan kamar mandi.

Terkait hal itu jelasnya, lembaganya telah membuat surat pertama yang dikirim, tapi tidak dibalas kemudian surat kedua kembali dikirim. Surat klarifikasi keduanya ini, tegas Yunisa ditunggu hingga senin ini atau diberi waktu tiga hari kerja.

BACA JUGA :  Bawa 3 Senpi, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi di Mesuji

BACA JUGA : FKMPB Pertanyakan PAD dari Parkir RSUD Bekasi, Diduga Ada ‘Cawe-cawe’

Jika, tidak dibalas maka pihaknya akan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum dengan memberi laporan resmi jika dalam waktu tiga hari kerja tetap tidak direspon dari pihak RSUD Demang Sepulau.

“Direkturnya belum ketemu, sudah dua kali ke sini (RSUD-DSR-ed) tapi direkturnya belum ketemu juga. Kita sudah mempersiapkan untuk laporan langsung di Kejagung dan Mabes Polri” paparnya.

“Kami ga mau lagi laporan di Lampung, kami main ke pusat terkait dugaan mark up karena besarnya anggaran untuk pembangunan itu cukup fantastis, tapi hasilnya tidak sesuai, seperti di lantai tiga itu, kalau menurut kami itu tidak layak, seperti plafon” tegas dia.

BACA JUGA :  Viral Kondisi Jalan Rusak di Desa Nambah Dadi, Lamteng

BACA JUGA : GA BAHAYA TA! Pekerja Sebut Nama Anggota Dewan Lampung Selatan Sebagai Pemilik Proyek Talud di Desa Asahan

Ini lah surat LPKAN RI Projamin yang ditujukan kepada Direktur RSUD Demang Sepulau di Lampung Tengah untuk melakukan Klarifikasi terkait Dugaan Ketidak sesuaian Anggaran pada tahun 2021 yang meliputi kegiatan :