Scroll untuk baca artikel
KesehatanLampung

Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah, Disoal

×

Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah, Disoal

Sebarkan artikel ini
Ketua Investigasi LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Yunisa Putra (tengah) didampingi oleh Ketua DPD LPKAN RI Provinsi Lampung Hermawansyah (kanan) dan Ketua IWOI Pringsewu Sirli Hayadi alias Patih (kaos hitam) usai mengirimkan surat klarifikasi di RSUD Demang Sepulau Raya, pada Rabu 22 November 2023
  1.  Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kode rekening 1.02-02.2.01.12
    – Uraian Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya dengan Kode Rekening 5.2.02.07.02.0005
    • Incubator Baby Ruang Rawat Inap Ruang Perawatan Perinatologi dengan jumlah belanja modal Rp. 1.569.542.625,-
    • Infant Warmer Ruang Rawat Inap Perawatan Perinatologi dengan jumlah belanja modal Rp. 207.300.000,-
    • Patient Monitor Ruang Rawat Inap ICU dengan jumlah belanja modal Rp825.000.000,-
    • Pulse Oxi Metri Ruangan Rawat Inap ICU dengan jumlah belanja modal Rp24.200.000,-

 

– Uraian Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi dengan Kode Rekening 5.2.05.07.01.0001

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Pembangunan/Rehab Ruangan Isolasi (Retensi) dengan jumlah belanja modal Rp. 149.750.000,-
BACA JUGA :  Dijemput Polisi Tanpa Perlawanan, Selang 3 Jam Warga Desa Bojong Lamtim Tewas Tertembak 

2.Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PPK-BLUD) dengan kode rekening 1.02-02.2.01.12

  • Uraian Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor dengan Kode Rekening 5.1.02.03.03.0001
    • Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor dengan jumlah Rp. 3.100.000.000,-
    – Uraian Belanja Pemeliharaan Jaringan-jaringan Listrik – Jaringan Listrik Lainnya
    •Pergantian Jaringan Listrik dengan jumlah Rp. 265.000.000,-

BACA JUGA : Heboh, Pedagang Pasar Gedung Tataan Tewas Dipagas

3. Serta beberapa kegiatan lainnya yang nanti akan kami utarakan ketika Klarifikasi ini terlaksana.

Demikianlah Surat Permohonan Klarifikasi ini Kami sampaikan dan dapat di tindak lanjuti dengan tenggang waktu 3 (Tiga) hari kerja sejak surat ini diterima, atas kerjasama yang baik Kami ucapkan terima kasih.***