Zona Bekasi

Pengadaan Tanah 2022 di DPKPP Kota Bekasi Jadi Bancakan, AWPI Bakal Lapor APH

×

Pengadaan Tanah 2022 di DPKPP Kota Bekasi Jadi Bancakan, AWPI Bakal Lapor APH

Sebarkan artikel ini
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry saat bertemu dengan pihak Pemko Bekasi mempertanyakan terkait pengembalian honorium yang dibayarkan ke personil yang tidak terlibat dalam pengadaan lahan,
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry saat bertemu dengan pihak Pemko Bekasi mempertanyakan terkait pengembalian honorium yang dibayarkan ke personil yang tidak terlibat dalam pengadaan lahan,

BEKASI – AWPI menyebut kegiatan pengadaan tanah melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, pada tahun 2022 diduga jadi bancakan.

Berdasarkan hasil temuan BPK diketahui bahwa terdapat puluhan personil menerima honorium, tapi tidak terlibat dalam kegiatan pengadaan lahan di beberapa titik wilayah Bantargebang, sehingga harus dikembalikan ke kas daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun ironisnya, pengembalian uang negara tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan. Dari data diketahui bahwa honorium yang dibayarkan hingga jadi temuan BPK kepada personil yang tidak terlibat dalam pengadaan tersebut meliputi pengadaan lahan yakni;

  • Honorium untuk Pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah di Kelurahan Bantargebang Rp193 jutaan
  • Honorium Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN di Bantargebang sebesar Rp192 Jutaan
  • Honorium Rp144 Jutaan untuk pelebaran Jalan Pangkalan 2 Bantargebang.

Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan proses pengembalian dana APBD yang diduga diselewengkan dalam kegiatan pengadaan tanah tahun 2022.

BACA JUGA :  Haul ke-10 Gusdur, Tokoh Lintas Agama Hadir di Bekasi

“Kami sangat kecewa dengan jawaban yang diberikan oleh DPKPP Kota Bekasi. Informasi yang diberikan sangat tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta,” ungkap Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, usai melakukan audensi dengan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Dugaan penyimpangan dana ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Bekasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran. Terungkap bahwa beberapa oknum menerima honorarium tanpa turut serta dalam kegiatan pengadaan tanah.

AWPI tegas Jerry, ingin mengetahui proses pengembalian kerugian keuangan daerah, batas waktu dan sanksi yang di berikan terhadap Oknum tersebut.

Terkait hal itu, sebelumnya, AWPI telah melayangkan surat kepada DPKPP untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.

DPKPP menyatakan telah mengembalikan sebagian dana ke kas daerah, namun tanpa disertai bukti pembayaran yang jelas.

BACA JUGA :  Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Medan Satria, ITKO Bekasi Akan Panggil Oknum Lurah dan Pokmas

“Mereka hanya mengklaim telah mengembalikan sebagian dana, namun tidak menunjukkan bukti pembayarannya. Ini jelas mencurigakan,”papar Jerry.

Dalam audensi dengan Inspektorat, AWPI berharap mendapatkan kejelasan mengenai proses pengembalian dana dan sanksi yang diberikan kepada oknum yang terlibat.

Namun, Inspektorat menyatakan tidak memiliki data rinci terkait bukti pembayaran dan jadwal angsuran.

“Kami (Inspektorat-red) sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan melakukan pemeriksaan Dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dengan di buatkan Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak kepada penerima honorarium yang tidak mengikuti Kegiatan pengadaan tanah namun menerima honorarium,” jelas Irban I Ferdinan.

“Terkait sanksi sesuai dengan tupoksi kami yaitu dengan melakukan pembinaan dan menyampaikan kepada Kepala Daerah dan Kepala SKPD masing masing,” lanjut Ferdinan.

Meskipun Inspektorat menyatakan telah melakukan pemanggilan dan pemberian surat pernyataan tanggung jawab mutlak, AWPI tetap merasa tidak puas. Mereka menilai Inspektorat terlalu lunak dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA :  Gani Muhamad Ingatkan Semua SKPD Pemkot Bekasi Serius Dukung Anti Korupsi

“Kami sangat mengapresiasi kepada AWPI atas turut serta dalam menjalankan sosial kontrol / pengawasan keuangan Daerah Kota Bekasi,” ujar Irban Investigasi Ahmad Sovie.

“Kami ucapkan terima kasih kepada AWPI atas turut berpartisipasi dalam melakukan kontrol/ pengawasan atas pemyelenggaraan keuangan daerah. Terima kasih juga atas pertemuan hari ini sehingga pertemuan ini dapat masukan buat kami dan akan menjadi bahan evaluasi buat kami di Inspektorat,” terangnya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan, AWPI menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Mereka pun bertekad melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami berharap APH dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Jerry bertanya pengembalian uang negara itu ada batas waktu, tidak dicicil seperti pada pembiayaan.***