JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan resmi menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), sekaligus menegaskan keabsahan nama dan logo resmi organisasi tersebut.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, melalui sistem e-Court, dan dinilai sebagai kemenangan hukum penting bagi komunitas jurnalis daring di Indonesia.
Kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang dinilai telah bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara.
“Puji Tuhan! Kami mengapresiasi Pengadilan Niaga Medan atas ketelitian dan kebijaksanaan majelis hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan berlandaskan pada fakta serta bukti yang sah,” ujar Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH), Senin (20/10/2025).
Majelis hakim yang memimpin perkara tersebut diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, dan Zufida Hanum.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah diberhentikan pada Agustus 2023. Ia mengklaim memiliki hak cipta atas banner yang memuat logo IWO dan menggugat IWO sebagai tergugat, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai turut tergugat.
Dalam petikan putusan yang diterima pihak IWO melalui sistem e-Court, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat mengenai kewenangan mengadili tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dengan demikian, Pengadilan Niaga Medan berwenang penuh untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Namun setelah menelaah seluruh dalil, bukti, dan fakta persidangan, majelis hakim justru menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.
“Kami menilai putusan ini tidak hanya menguatkan legalitas IWO sebagai organisasi wartawan yang sah, tetapi juga menjadi preseden positif bagi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia,” tambah Jamhari.
Ia berharap hasil persidangan tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk menghormati hak cipta dan integritas organisasi profesi di Indonesia, khususnya di bidang jurnalistik.
“Semoga putusan ini menjadi contoh bahwa kebenaran dan keadilan selalu menemukan jalannya. Ini bukan sekadar kemenangan IWO, tetapi kemenangan bagi marwah profesi wartawan online di seluruh Indonesia,” tutupnya. ***