Diketahui bahwa berbagai lembaga dan organisasi mengatasnamakan diri Solidaritas Pers Tanggamus telah membuat pernyataan resmi terkait penerapan pasal dalam laporan oleh wartawan Wawai News Sumantri terkait penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Pekon Way Nipah.
Pernyataan sikap yang diserahkan langsung kepada Kapolres Tanggamus tersebut memuat tiga hal penting adapun isinya.
BACA JUGA: Kutuk Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah, Solidaritas Pers Tanggamus Akan Gelar Aksi
1. Menolak upaya dari Penyidik Polres Tanggamus yang menangani Laporan Wartawan Wawai News (Sumantri) dengan pasal yang merugikan korban karena tidak memasukkan pasal UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta Polres Tanggamus melakukan penahanan segera terhadap pelaku dalam hal ini Aprial selaku Kepala Pekon Way Nipah.
3. Meminta Polres Tanggamus menerapkan UU Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus
Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua YPPKM, Ketua GMBI, Ketua AJO-L, Ketua MP3, Ketua PIJT, GMICAK, dan IPJI.
Ketua YPPKM Adi Putra mengaku kecewa dengan sikap Polres Tanggamus tidak mengenakan pelaku dugaan penganiyaan terhadap wartawan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
BACA JUGA: Ini Cerita Warga Terkait Aki PLTS Pekon Way Nipah Berpindah ke Pekon Teluk Brak
“Saya sangat menyayangkan keputusan penyidik Polres Tanggamus tidak mengenakan Pasal UU Pers dalam penanganan laporan wartawan Wawai News terhadap Kepala Pekon Way Nipah. Padahal, menghalangi tugas peliputan jurnalis bisa diancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Adi.
Padahal tegasnya sangat jelas bahwa Sumantri saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai Jurnalistik/Wartawan dan dilindungi dengan UUD pers.
BACA JUGA: Dana Tukar Tambah Aki PLTS Pernah Dipertanyakan Warga Way Nipah?
“Kami berharap kepada Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, supaya melakukan penerapan hukum UU 40 tahun 1999 tentang pers harus dipakai dan ini penerapannya jelas,” Imbuhnya. (*)