WAWAINEWS.ID – Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tamggamus dalam kasus penganiayaan wartawan lebih menguntungkan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah.
Pasalnya selama pembuktian banyak saksi-saksi yang dihadirkan telah menyatakan melihat terdakwa Apriyal Bin Hanafi melakukan perbuatan penganiayaan dengan menarik kerah baju korban Sumantri hingga membuatnya luka-luka dibagian leher.
BACA JUGA: Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU
Hal tersebut juga dibuktikan hasil visum yang dilakukan oleh RSUD Batin Mengunang Tanggamus. Akibat perbuatan tersebut selain luka-luka di leher, kaki sumantri bengkak akibat dorongan dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi.
“Kalau kita korelasikan hasil keterangan saksi-saksi dengan video yang menjadi barang bukti memperlihatkan terdakwa Apriyal Bin Hanafi secara menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Sumantri luka walaupun luka ringan,”jelas Adi, Rabu 15 November 2023.
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Kakon Way Nipah Ditunda
Adi Putra Amril berharap hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Pasal Sumantri selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dan tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Apriyal.
“Karena dua hal tersebut menjadikan dasar bagi hakim untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU,”tegas Adi yang mengawal persidangan sejak awal.
BACA JUGA: Penyidik Polres Tanggamus Jadi Saksi Sidang Penganiayaan Wartawan di PN Kota Agung
Adi Putra Amril juga berharap hakim memutuskan terdakwa Apriyal Bin Hanafi dengan menerapkan Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.