Selanjutnya korban dibujuk rayu oleh pelaku bahwa bila menuruti kemauannya maka akan mendapatkan keturunan yang sama dengan pelaku. Dan akan mendapatkan jodoh yang soleh.
Kapolda Jateng menambahkan sebelumnya melakukan aksinya pelaku seolah-olah telah menikahi korban dengan cara mengucapkan kata ijab qobul.
Baca Juga; Modus Lama Masih Dipakai, Tiga Pria di Sekampung Udik Ini Harus Berlebaran di Bui
Pelaku mengucapkan dalam bahasa Arab didepan korban dan menyampaikan bahwa sudah menjadi suami istri.
“Setelah melakukan pencabulan, korban diberikan uang jajan dan mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain, karena perbuatannya itu adalah benar dan sah sebagai suami istri,”ucap Kapolda Jateng.
“Ini merupakan satu kasus yang menonjol dan menjadi perhatian publik yang perlu adanya atensi karena menimpa anak-anak perempuan. Polda Jateng akan menggandeng dinas terkait baik di provinsi dan kabupaten untuk merecovery korban,” ucapnya.
Baca Juga : BPS Tetapkan 5 Daerah di Lampung dengan Biaya Hidup Paling Mahal ! Kalian Tinggal Dimana?
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukumannya 15 tahun.
Dan jika melakukan kalau berulang-ulang dengan jumlah korban banyak akan ditambah sepertiga hukum maksimal 20 tahun karena pelaku adalah tenaga pendidik.
Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren. Menurutnya, jika terbukti, izin pesantren bisa langsung dicabut.
Baca juga: 6 Pesan Gus Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2023, Nomor 3 Jadi Pesan Penting
“Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut,” tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.