Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Cabuli 15 Santriwatinya, Modusnya Bikin Geleng-geleng

×

Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Cabuli 15 Santriwatinya, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca juga : OJK Resmi Keluarkan Aturan Larangan Menagih Hutang dengan Kekerasan

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

BACA JUGA :  Kasus Jual Beli Bingkai, Kabag Humas: Kita Cetak Sesuai Pesanan OPD

“Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma’had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin,” lanjutnya.

Baca juga: I’tikaf Berapa Lama Harus Berdiam di Masjid, Ini Pendapat Mayoritas Ulama

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

“Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri dan santriwati. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya,” sebut Waryono.

Direktur PD Pontren berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Kejagung Fokus Mencari dan Menangkap Mantan Bupati Lamtim, Satono

Baca juga: 8 Tips Cegah Bau Tak Sedap dari Mulut Ketika Berpuasa

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono.***