Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pengedar Sabu Digerebek di BNS, Polisi Temukan Kunci Letter T

×

Pengedar Sabu Digerebek di BNS, Polisi Temukan Kunci Letter T

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Pengedar sabu digerebek Polisi di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Selasa (8/11/2022).

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus tersangka bernisial MT (22) berikut mengamankan 4 klip sabu siap edar diduga sisa penjualan dan alat hisap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Tangkap Residivis Narkoba, Polisi Diserang Warga di Menggala

Parahnya lagi, selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu kunci letter T yang biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika.

BACA JUGA :  Lampung Perang Terhadap Narkoba, Kabupaten/Kota, Diintruksikan Segera Membentuk BNN

Baca juga: Jenderal Dagang Narkoba, Catatan Delapan Tahun Revolusi Mental Jokowi

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Tersangka MT berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 8 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Pematang Tahalo Ditangkap Polisi

Dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 4 plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan, handphone dan kunci T berikut 2 buah mata kunci.