“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari rekannya untuk dijual kembali kepada pemesan, dan kini rekannya masih dilakukan pengejaran.
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Lamtim, Satu Dibekuk di Desa Bungkuk
“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100 per paketnya,” ujarnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.
Baca juga: Oknum PNS di Lampung Utara Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba, Pelaku Residivis
“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bandar Narkoba Asal Pugung Disergap di Pringsewu
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (*)