BEKASI – Puluhan Pedagang Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat menyampaikan penolakan revitalisasi oleh PT MSA selaku pengembang yang memenangkan tender.
“Pihak pengembang tidak profesional dan membebani pedagang dengan regulasi don’t payment (DP), yang ditetapkan kepada pedagang jika ingin menempati tempat penampungan sementara (PKS),” kata Deni Fransisco Boy, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Jatiasih,
dalam audiensi di ruang aspirasi lantai 3 DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019).
Pedagang menilai permintaan DP yang diberlakukan oleh PT MSA kepada pedagang tidak rasional. Sebab, pedagang mensinyalir PT. MSA belum mengantongi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk merevitalisasi pasar, sehingga permintaan DP tidak memiliki dasar hukum.
Harusnya revitalisasi pasar Jatiasih dilakukan oleh pengembang profesional tidak seperti sekarang perusahaan dinilai tidak tidak bermodal bahkan terkesan sebagai broker.
Deni mengklaim pedagang yang mayoritas memiliki Hak Pemilik Tanpa Dasar (HPTD) di Pasar Jatiasih, mencapai 460 pedagang dari jumlah itu 320 orang tegas menolak syarat-syarat yang ditentukan oleh PT. MSA.
“Harga yang ditawarkan relatif tinggi dan tidak terjangkau oleh pedagang. Harga dipatok Rp38 juta, kemudian setelah kita mengadukan ke dinas, turun jadi Rp30 juta perkios. Harga tersebut tetap kami tolak,”ujarnya
Selain harga, pedagang juga menyinggung persoalan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang tidak layak untuk berjualan. Apalagi, pedagang yang belum membayar DP tidak diperkenankan berjualan di lokasi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut pedagang juga mempertanyakan RWP, yang berdiri sejak 1992 hanya ada ketua saja. Sementara para pedagang tidak ada yang masuk jadi pengurus. Untuk itu mereka meminta dibubarkan.
Deni juga menggambarkan akibat revitalisasi tersebut saat ini kondisi di pasar Jatiasih terjadi dua kubu yakni antara pedagang yang sudah membayar dan pedagang yang belum membayar.
Menanggapi aduan dari pedagang pasar Jatiasih, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa usulan pedagang yang meminta agar pemerintah memutus PT. MSA tidak relevan. Sebab, mekanisme yang ditempuh oleh perusahaan tersebut sesuai alur birokrasi.
“Pemerintah tidak bisa memutus langsung PT MSA, sebab semua ada mekanismenya. Bila dilakukan, pemerintah bisa digugat atau di PTUN kan,” ujar Arif.
Aris menambahkan terkait keberatan regulasi seperti uang muka jika ingin menempati TPS dan RWP maka Komisi 2 DPRD Kota Bekasi akan mendalami dengan memanggil pihak PT MSA dan stakeholder terkait. (Handi)