wawainews.ID, Bekasi – penggelembungan jumlah suara yang terjadi di TPS 062 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, akibat kesalahan petugas KPU ditingkat TPS wilayah setempat, ketika pelaksanaan input data.
Kesalahan diketahui karena petugas di TPS 062, memasukkan data double, yakni suara partai dan suara Caleg diinput bersamaan. Sehingga terjadi penggelembungan jumlah suara mencapai 349 orang dan terdata dalam di C1 Plano.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di TPS 062 Bekasi
Setelah dihitung ulang saat pelaksanaan dalam pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan, jumlah tersebut berkurang menjadi 203 suara sah, tidak sah 6 suara dan jumlah DPT yang hadir hanya 209 orang. Hitung ulang akhirnya selesai semua saksi menyepakati perubahan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata terjadi kesalahan input oleh petugas di tingkat TPS 062, Kelurahan Jakasetia. Oleh petugas TPS 062, ternyata suara partai dan caleg dihitung rangkap,”ujar Iwan, saksi dari Partai PKS yang hadir dalam penghitungan ulang, Selasa (23/4/2019) malam.
Dikatakan, harusnya petugas TPS dalam melakukan input data memasukkan salah satu saja misalkan jumlah suara caleg atau partai tidak semua didata dan diinput, hingga terjadi penggelembungan.
Menanggapi kesalahan input data di TPS 062, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, dalam proses tahapan rekap memang berada di PPK. Ditegaskannya bahwa PPK menjadi ruang untuk merekap ulang, dan juga menjadi ruang mengkoreksi jika terjadi kekeliruan.
“Pleno rekapitulasi ditingkat PPK memang ruang untuk koreksi hasil perhitungan ditingkat TPS. Jika ada yang salah maka diluruskan, oleh saksi melalui mekanisme dan aturan Pemilu,”ungkap Ali, singkat. (nugie)