BEKASI – Venus pelaku ujaran kebencian terhadap suku Betawi, yang sempat viral di media sosial akhirnya dibekuk Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota saat tengah Karaoke di wilayah Slawi Jawa Tengah, pada Minggu (17/10/2021).
“Pelaku ujaran kebencian berhasil ditangkap di Slawi Jawa Tengah, dan penangkapan terjadi ketika pelaku sedang karaoke. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota,”Kata Kombes Pol. Aloysius Suprijadi saat konferensi pers, Senin (18/10/2021)
Tersangka dikenakan Pasal 16 JO Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Diakunya bahwa saat melakukan ujaran kebencian tersangka merupakan anggota Ormas.
“Saat ini kami mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisi rekaman dan 1 buah baju milik tersangka. Pelaku dijerat hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,”ucapnya kembali.
Terpisah Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara Damin Sada mengapresiasi langkah cepat penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
“Alhamdulilah, Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran cepat menangkap pelaku penghinaan terhadap Suku Betawi. Kita serahkan saja kepada kepolisian untuk menindak secara hukum yang berlaku,”ungkap Damin Sada saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.