Zona Bekasi

Penghina Suku Betawi Ditangkap Polisi Saat Karaoke di Slawi

×

Penghina Suku Betawi Ditangkap Polisi Saat Karaoke di Slawi

Sebarkan artikel ini
venus (tengah) pelaku ujaran kebencian yang sempat viral karena menghina suku betawi, ia ditangkap di Slawi saat sedang karaoke, Minggu (17/10/2021) - Ig Bekasi gue

BEKASI – Venus pelaku ujaran kebencian terhadap suku Betawi, yang sempat viral di media sosial akhirnya dibekuk Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota saat tengah Karaoke di wilayah Slawi Jawa Tengah, pada Minggu (17/10/2021).

“Pelaku ujaran kebencian berhasil ditangkap di Slawi Jawa Tengah, dan penangkapan terjadi ketika pelaku sedang karaoke. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota,”Kata Kombes Pol. Aloysius Suprijadi saat konferensi pers, Senin (18/10/2021)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka dikenakan Pasal 16 JO Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Diakunya bahwa saat melakukan ujaran kebencian tersangka merupakan anggota Ormas.

BACA JUGA :  RSUD Kota Bekasi, Gelar Simulasi Penanganan Awal Covid-19

“Saat ini kami mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisi rekaman dan 1 buah baju milik tersangka. Pelaku dijerat hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,”ucapnya kembali.

Terpisah Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara Damin Sada mengapresiasi langkah cepat penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

“Alhamdulilah, Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran cepat menangkap pelaku penghinaan terhadap Suku Betawi. Kita serahkan saja kepada kepolisian untuk menindak secara hukum yang berlaku,”ungkap Damin Sada saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.