WAWAINEWS.ID – Penghujung tahun 2023 menjadi mimpi buruk bagi Wartawan media online metrodua.com. Pasalnya tempat tinggal yang dimilikinya bertahun-tahun itu disita paksa oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada 19 Desember 2023.
Padahal upaya eksekusi pada 22 November 2023 lalu sempat gagal. Namun Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui juru sita tetap paksakan pengosongan rumah dengan luas tanah 100 meterpersegi milik Lambok Nababan wartawan senior di Kota Bekasi itu.
Lambok wartawan online metrodua.com menganggap penyitaan atas aset miliknya itu dinilai cacat hukum.
Diketahui eksekusi dilakukan juru sita PN Kota Bekasi mengerahkan puluhan orang dan merusak pagar meskipun secara objek alamat eksekusi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi dan hasil keputusan lelang, pada Selasa kemarin.
BACA JUGA : Selebgram Cantik Asal Bekasi Mengaku Jadi Korban Penyanderaan Oknum Debkolektor
Eksekusi pertama 22 November 2023 gagal dilakukan dan saat ini dipaksakan dieksekusi didasari pada amar putusan PN Kota Bekasi Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi tanggal 2 Mei 2002 dan
hasil lelang dengan penetapan nomor 21/Eks.Ris Lelang/2022/PN.Bks Jo. Nomor 93/2003 ditetapkan 7 Desember 2023 oleh PN Kota Bekasi.
“Alamat rumahnya dari dulu tidak pernah berubah semua surat dan dokumen pribadi saya dari dulu alamatnya di RT.05/01, No. 14, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi,”ungkap Lambok Nababan.
Memang diakuinya ada perubahan, tapi hanya nama Kecamatan dari Bekasi Timur menjadi Rawalumbu pada saat pemekaran pada jaman Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA : LINAP Endus Potensi Kerugian Negara Pada Kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi Tahun 2022
“Pada eksekusi pertama gagal eksekusi tapi hari ini mereka merampok rumah saya, alamat sempat dikoreksi tapi tetap salah RT 05/01, No. 45 dan itu tetap bukan alamat rumah saya,” kesal Lambok.
“Barang – barang di dalam rumah saya sebagian tidak diketahui disimpan atau dibuang dimana, oleh tim preman juru sita PN Bekasi,” ungkap Lambok.
Lambok sebut ada cacat hukum karena ada pemalsuan data oleh oknum Ketua RT yang memberikan keterangan palsu mengenai alamat rumah dia.
“Karena keterangan palsu oknum Ketua RT yang menyebut alamat rumah saya dulu dari RT. 03/01 No.45 berganti menjadi RT 05/01 No. 14. Padahal dari dulu alamat rumah saya dan lingkungan di RT tidak pernah berubah tetap RT 05/01,” ucapnya.
BACA JUGA : Pemkot Bekasi Kembali Raih Penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia
Untuk itu, Lambok tetap bersikeras agar PN Kota Bekasi melaui juru sita, Radius Hadiwijaya harus mengganti alamat rumahnya dulu dengan benar sebelum memaksa mengosongkan rumahnya.
Sedangkan status tanah dan rumah milik Lambok Nababan atas nama dirinya dan sudah bersertifikat hak milik berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN/ATR Kota Bekasi No. 03558/tanggal 23 November 1999.