Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pengumuman Pabrik Tapioka Mulai Terima Singkong dengan Harga Rp1.350/Kilogram, Ini Syaratnya

×

Pengumuman Pabrik Tapioka Mulai Terima Singkong dengan Harga Rp1.350/Kilogram, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok - foto Jali

LAMPUNG – Sejumlah pabrik tepung tapioka di Lampung membuat pengumuman bahwa mulai terima singkong terhitung Sabtu 10 Meri 2025.

Hal itu menunjukkan dukungan atas Intruksi Gubernur Lampung terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong di wilayah Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, banyak lapak atau pabrik singkong di wilayah Lampung tutup, pasca aksi petani bersamaan dengan munculnya peraturan Gubernur Lampung No.2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu.

Diketahui bahwa, intruksi yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tertanggal 5 Mei 2025, yakni:

  • Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kg dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tidak mengukur kadar pati.
  • Harga berlaku se elum keputusan mentri terkait terhadap lartas dan berlakunya secara nasional
  • Intruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan.
BACA JUGA :  Usai Lebaran, Way Kanan Dikepung Banjir

Namun demikian, meski kembali buka dan mematuhi aturan Gubernur Lampung terkait harga, pabrik tapioka membuat beberapa persyaratan sebagai mana dilihat Wawai News;

Pengumuman

Hari ini 10 Mei 2025 mulai Terima Singkong dengan Harga Rp1.350

Dengan kriteria Penerimaan Singkong sebagai berikut

  1. Singkong Tidak Layu/Busuk (Dalam Arti Cabutan Baru)
  2. Tidak Banyak Tanah
  3. Tidak Banyak Bonggol
  4. Tidak Kecil-kecil
    Kadar Aci Terendah 18 Persen

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka singkong akan ditolak!

Dengan ketetapan tersebut Gubernur Mirza saat itu menegaskan bahwa pemerintah tak memaksakan harga, namun mencari titik keadilan bersama baik bagi petani atau pengusaha.

Saat menerima para peserta aksi tersebut Gubernur Mirza tegas mengatakan bahwa dirinya telah berjuang keras membela kepentingan petani.

BACA JUGA :  Arinal, Minta Pengembang  Sediakan Sarana Olahraga

“Jangan bilang saya tidak dukung petani singkong, keluarga saya juga terdampak dan saya sangat memahaminya,” ujarnya.

Ada pun pabrik tepung tapioka yang telah buka dan mengikuti instruksi Gubernur Mirza;

  1. SPM 1 mesuji
  2. SPM 2 lampung tengah
  3. Pr. Muara jaya lamptim
  4. Pt. Sungai Bungur Indo Perkasa lamptim
  5. Way Raman Lamptim
  6. Dharma jaya Lampteng
  7. Jaya abadi tapioka Lamp ut
  8. Berjaya tapioka lamptim
  9. Berjaya tapioka tubaba
  10. Sinar Agro Semesta Tuba
  11. Pt. TedcoAgri Makmur lamp teng
  12. BSL tubaba
  13. Pt. Mitra Pati Mas lampteng
  14. Pt. BTS Mesuji
  15. Umas Jaya Agrotama 1 pabrik
  16. ⁠Tapioka Bangun Jaya Lamteng
  17. ⁠Tapioka Bangun Makmur Lamteng
  18. CV Central intan.Tubaba
  19. CV Lautan Intan. Lamtim
  20. PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi lamut
  21. PT Surya Intan Tapioka. Lampung Utara
  22. PT Hamparan bumi mas abadi lampung tengah
  23. PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
  24. CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat.
  25. PT. Mentari Prima J. Abadi Tubaba.
  26. Cv. Gunung Mas putra kencana 1 lamp teng
  27. Cv. Gunung mas putra kencana 2 wates lampteng
  28. Cv. Gunung putra kencana 3 soponyono way kanan
  29. Pt. Gunung sugih lam-teng
  30. Pt. TWBP Gunung Batin
  31. Pt. TWBP Tulang Bawang
  32. Pt. TWBP Kota Bumi
  33. Pt. TWBP Kalicinta.***