WAWAINEWS – Penimbun puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Jawa Barat, ditangkap Polisi. Para penimbun itu mengumpulkan BBM bersubsidi untuk kemudian dijual dengan harga industri ke pabrik-pabrik.
Komplotan tersebut ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.
“Total barang bukti yang disita berupa 25 ribu liter bio solar, ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (13/4/2022).
Komplotan penimbun BBM jenis solat itu ditangkap di wilayah Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN. Sementara tersangka yang diringkus di Indramayu berinisial SD dan WW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka membeli solar di SPBU menggunakan mobil khusus.
“Para tersangka dalam sehari rata-rata berhasil mengumpulkan 1.000 sampai 2.000 liter bio solar,” kata dia.
“Mereka membeli BBM menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada. BBM itu ditampung dan dijual ke industri,” lanjutnya.
Hasil keterangan sementara, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir.
Penyidik masih mendalami keterangan itu.
“Mereka menjual BBM seharga Rp9 ribu per liter. Padahal, harga resmi yang sudah disubsidi pemerintah itu Rp5.150 per liter. Ada selisih Rp3.850 per liter yang jadi keuntungan mereka,” jelas Ibrahim.
Dari pencatatan transaksi, perputaran uang dan keuntungan yang sudah mereka dapatkan sebesar Rp465.850.000 dari dua TKP tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Sementata itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman menyatakan, kasus ini terungkap diawali penemuan mobil tangki ilegal dengan muatan 8.000 liter pada awal April lalu.