Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Penipuan Rp 4,1 Miliar oleh “Mafia Facebook” di Bekasi Terbongkar

×

Penipuan Rp 4,1 Miliar oleh “Mafia Facebook” di Bekasi Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka utama bernama Erika (48), dibantu oleh tim pemasarannya, UY (54) seorang wanita multi-talenta saat di Polres Metro Bekasi, Jumat 25 Juli 2025

BEKASI – Kalau ada lomba penipuan properti tersabar, mungkin gelar juaranya tahun ini jatuh kepada dua wanita asal Bekasi. Bayangkan saja, selama dua tahun penuh dari Juni 2023 sampai Juni 2025 mereka sukses menjual mimpi manis berupa rumah kontrakan fiktif di media sosial, mengantongi uang hingga Rp 4,155 miliar, lalu memberi korban satu hadiah, janji manis tanpa realisasi.

Polres Metro Bekasi Kota resmi merilis kasus besar ini dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Juli 2025. Menurut Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, aksi ini diklasifikasikan sebagai penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 junto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya? 4 tahun penjara meski para korban sepertinya berharap ada tambahan “nol” di angka itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka utama bernama Erika (48), dibantu oleh tim pemasarannya, UY (54) seorang wanita multi-talenta yang tak hanya lihai menawarkan rumah, tapi juga ahli gonta-ganti identitas di Facebook.

Ia beraksi menggunakan tiga nama samaran yang terdengar lebih cocok sebagai karakter sinetron, Irawati, Erika Herlanda, dan Linda Silvia.

Berbasis di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, Erika dan UY menawarkan empat unit rumah kontrakan serta sebidang tanah, lengkap dengan girik letter C sebagai “bumbu penyedap” transaksi.

Harga bervariasi: dari Rp 75 juta hingga ‘diskon’ Rp 60 juta per unit. Tapi jangan salah, ini bukan diskon properti biasa—ini diskon ilusi real estat.

Para korban yang datang ditunjukkan rumah yang masih “ditempati orang lain,” lalu diminta bersabar karena “penghuni belum keluar.” Kesabaran mereka diuji seperti antre di loket KRL pada jam pulang kerja tapi tanpa kereta yang benar-benar datang.

BACA JUGA :  Pemasok Sabu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi dari Tanggamus

77 Orang Kena, 28 Sudah Lapor

Data sementara menunjukkan ada 77 korban, dengan 28 orang di antaranya sudah membuat laporan polisi. Nilai kerugian total saat ini berada di angka Rp 4,155 miliar. Uang sebesar itu kalau disumbangkan ke dinas perumahan mungkin sudah bisa bangun satu kampung, lengkap dengan pos ronda dan jaringan Wi-Fi gratis.

Saat konferensi pers digelar, beberapa korban yang hadir langsung meledak emosinya, menuntut hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

“Penjara seumur hidup aja!” teriak salah satu korban.

“Uangnya bukan 4 juta, Pak, ini 4 MILIAR!” seru yang lain. Suasana hampir berubah menjadi demo, tapi pihak kepolisian sigap menenangkan.

Sebagian hasil penipuan, kata Kapolres, digunakan oleh tersangka UY untuk membeli tabung gas (tidak disebut apakah untuk memasak atau meledakkan mimpi para korban).

BACA JUGA :  Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Ketua Organda Bekasi, Memberatkan

Polisi juga berhasil menyita sebagian uang tunai dan satu unit motor. Sementara rumah kontrakan yang dulu jadi ‘aset dagangan’ kini sudah dihancurkan kakak si pelaku sendiri. Entah sebagai bentuk “hapus jejak” atau karena dendam antar saudara, yang jelas korban makin tak punya bukti fisik.

Diketahui Erika berhasil diamankan di wilayah Cilacap, sementara UY ditangkap di Bekasi. Polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain. Saat ini rumah kontrakan tersebut telah dirobohkan oleh kakak pelaku.***