Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

×

Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Sebarkan artikel ini

“Makna dari kata-kata tersebut adalah Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia, oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi,” tegas Prof. Wahyu,

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, Hasan Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada.”

BACA JUGA :  Wacana DOB Lampung Tenggara Meredup, Surat Audiensi Panitia ke Bupati Ela Dicuekin

Atas semua pernyataan dan tindakan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH menegaskan,

“Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai Khalifah / Amirul Mu’minin ceramah saat acara haflah PPUI Bekasi berjudul: Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk Dan Patuh Kepada Aturan Selain Aturan Allah, yang diupload pada 21 April 2021, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.”

BACA JUGA :  Arinal Minta PSMTI Bantu Penanganan Covid-19 di Lampung

Selain itu, “Orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1945,” Paparnya.

“Tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” tegas Prof. Agus Surono.