Scroll untuk baca artikel
AgamaLampung

Penyandang Status Janda di Lampung Timur Lebih Tinggi Dibanding Lamteng, Ini Datanya

×

Penyandang Status Janda di Lampung Timur Lebih Tinggi Dibanding Lamteng, Ini Datanya

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Sukadana, foto: nt

WAWAINEWS.ID – Pengadilan Agama Lampung Timur mencatat permohonan angka perceraian di wilayah berjuluk Bumei Tuah Bepadan terus meningkat sepanjang tahun 2022 lalu.

Sesuai data sepanjang Januari – Desember 2022 tercatat angka perceraian mencapai 2800 kasus. Angka tersebut masuk di Pengadilan Agama Sukadana,Kabupaten Lampung Timur.

Scroll untuk baca artikel

BACA JUGA: Bupati Lampung Timur Hadiri Penempatan Gedung Baru Pengadilan Agama Sukadana

Angka tersebut lebih tinggi dibanding kasus perceraian di wilayah Lampung Tengah yang tercatat hanya kisaran 2.641 kasus perceraian yang ditangani pada 2022.

“Dari Angka 2800 itu sudah pasti yang menyandang setatus janda ,” jelas Usman Ahmad di Kantor Pengadilan Sukadana, desa Pasar Sukadana Lampung Timur baru baru ini.

Dikatakan bahwa kasus perceraian disebabkan berbagai hal. Namun faktor ekonomi, hadirnya orang ke tiga (Perselingkuhan) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT) masih menjadi alasan tertinggi.

BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Resmikan Pengoperasian CT Scan RSUD Sukadana

Sedangkan pada semester awal 2023 terpantau pula telah ada beberapa gugatan cerai yang telah masuk ke Pengadilan Agama Sukadana.

Sebelumnya Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Mohammad Ilhamuna, di Lampung Tengah, Kamis mengatakan dari 2.641 kasus, ada 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian diajukan oleh istri dan 614 kasus cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami.