LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung, terus melakukan penyekatan dan menertibkan kendaraan.
“Khusus di Bandarlampung yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatannsebagai daerah zona merah Pandemi Covid-19, kami (Ditlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan, dan BPBD) melakukan pemasangan stiker pada kendaraan plat luar kota,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers, Sabtu (9/5).
Menurutnya, pemasangan stiker ini bertujuan untuk menandai bahwa kendaraan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saat masuk ke Bandarlampung.
“Demikian juga untuk menertibkan kendaraan-kendaraan dari luar kota agar tidak diperiksa berulang kali,” jelasnya.
Lanjutnya, ada 7 titik penyekatan yang tersebar di Pos Bakauheni Lampung Selatan, Pos Agung Batin Mesuji, Pos Way Tuba Way Kanan, Pos Sukau Lampung Barat, Pos Krui Pesisir Barat, Pos Pelabuhan Panjang Bandarlampung dan Pos Bandar Bakau Jaya Lampung Selatan (rmoll)