Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Penyimpangan Dana Desa Pekon Kaur Gading, Masih Pendalaman

×

Penyimpangan Dana Desa Pekon Kaur Gading, Masih Pendalaman

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus lakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yaitu mantan Kepala Pekon atas nama Abuzar berserta beberapa Aparatur Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Rabu (10/2/21).

Senin Kemarin (8/2/21) belasan warga Pekon Kaur Gading menghadiri undangan sebagai saksi oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Belasan warga Pekon Kaur Gading tersebut hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait pengaduan dugaan penyelewengan dana desa yang telah dilaporkan pada Mei 2020 lalu. Hingga Februari 2021 baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara hari ini Sekretaris Inspektorat, Gustam mengatakan bahwa pihaknya akan klarifikasi terkait pelampiran warga Pekon Kaur Gading, pihaknya akan melakukan investigasi kelapangan, karena menyangkut Dana Desa dari Tahun 2015 sampai Tahun 2019 sehingga pihaknya akan mengumpulkan data-data terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Cegah Korona, Desa Gunungsugih Bangun Tiga Posko Siaga

“Untuk saat ini kami lakukan pemeriksaan keterkaitan dengan pembinaan, melakukan investigasi kelapangan kebenarannya, nanti apa hasil dari investigasi akan kami sampaikan hasilnya” jelas Gustam.

Gustam menyampaikan bahwa keterkaitan laporan masyarakat Pekon Kaur Gading, tergantung dari Aparat Penegak Hukum (APH), jika pihak APH meminta maka pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut.

“Kami pihak inspektora sedang memverifikasi hal tersebut, kalaupun nanti dari hasil pemeriksaan dan verifikasi ternyata fiktip, ada penyimpangan, ada dalam bentuk angka, nanti kita minta pihak terlapor untuk dikembalikan ke kas pekon.” Tambahnya.

Saat disinghung terkait saksi yang di bawa oleh pihak terlapor, Gustam mengatakan, terkait saksi-saksi yang dibawa terlapor pihaknya akan melihat dan disesuaikan dari LPJ, kalaw memang ada nama saksi terlapor tidak sesuai maka pihaknya akan menolak.