Scroll untuk baca artikel
Head LineLingkungan Hidup

Perambahan Register 38 Kian Terbuka, Kayu Hilang, Aparat Seolah Tak Ada

×

Perambahan Register 38 Kian Terbuka, Kayu Hilang, Aparat Seolah Tak Ada

Sebarkan artikel ini
Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, yang sejak era kolonial ditetapkan sebagai kawasan perlindungan lingkungan, kini perlahan berubah wajah - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, yang sejak era kolonial ditetapkan sebagai kawasan perlindungan lingkungan, kini perlahan berubah wajah. Bukan oleh kebijakan resmi negara, melainkan oleh gergaji, panglong, dan praktik pengolahan kayu yang diduga berlangsung bertahun-tahun nyaris tanpa gangguan.

Register 38, dengan luas sekitar 19.680 hektare berdasarkan Besluit Residen Nomor 664 Tahun 1935, sejatinya adalah benteng ekologis: penyangga tata air, pencegah longsor, dan paru-paru hijau bagi Lampung Timur. Namun di lapangan, status “hutan lindung” kerap terdengar seperti label administratif belaka indah di atas kertas, rapuh di hadapan kepentingan ekonomi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan dan pengolahan kayu dari kawasan Register 38 masih berlangsung secara terbuka. Kayu-kayu tersebut diduga diolah di sejumlah panglong di sekitar kawasan hutan, salah satunya milik seorang pengusaha kayu bernama Kasan, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

BACA JUGA :  Hama Lalat Serang Pemukiman Warga di Desa Gunung Sugih Besar, DLH Lampung Timur Beri Tanggapan Begini!

Seorang warga setempat, Bakir, mengaku pernah membeli kayu dari panglong milik Kasan. Ia menyebut usaha tersebut telah berjalan lama dan pasokan kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

“Kasan sudah lama usaha panglong. Kayunya dikelola sendiri, juga terima pasokan untuk diolah,” ujar Bakir.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar dugaan bahwa Register 38 tidak hanya dirambah, tetapi juga telah menjadi sumber bahan baku industri kayu skala lokal.

Saat dikonfirmasi, Kasan tidak membantah menjalankan usaha pengolahan kayu. Ia bahkan mengakui mengetahui status Register 38 sebagai kawasan hutan lindung milik negara. Namun, pengakuan tersebut berakhir pada pembenaran personal.
“Kalau saya tidak usaha di daerah sini, mau usaha di mana lagi,” ujar Kasan melalui sambungan telepon.

Pernyataan itu seolah merangkum ironi besar pengelolaan hutan di daerah: antara kebutuhan ekonomi, pembiaran struktural, dan absennya penegakan hukum yang tegas. Pengetahuan akan status hutan tidak serta-merta menghentikan aktivitas, justru menjadi pengetahuan yang hidup berdampingan dengan pelanggaran.

BACA JUGA :  Lebaran Kedua, Kendaraan Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Ini Pridiksi Puncak Arus Balik

Lebih ironis lagi, dugaan perambahan ini disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Di tengah larangan keras undang-undang kehutanan, aktivitas pengolahan kayu dari kawasan lindung justru terkesan berjalan normal, seakan berada di zona abu-abu hukum yang nyaman.

Sementara itu, dampak ekologis mulai menagih harga. Dalam beberapa waktu terakhir, hujan deras yang disertai angin kencang memicu longsor dan limpasan lumpur yang melumpuhkan Jalan Ir. Sutami, tepatnya di Simpang Wakidi. Akses vital ini sempat lumpuh, menimbulkan kemacetan panjang dan kerugian ekonomi warga.

Sejumlah pihak menduga, berkurangnya tutupan hutan di kawasan hulu Register 38 menjadi salah satu pemicu utama bencana tersebut. Hutan yang semestinya menahan air kini tak lagi mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Aktivis muda Lampung Timur, Abu Umar, menilai situasi ini sebagai alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Menteri LH, Laksanakan Penghijauan di Lebak dan Bogor

“Perambahan hutan demi kepentingan segelintir orang adalah kejahatan lingkungan. Dampaknya bukan hari ini saja, tapi diwariskan sebagai bencana untuk generasi berikutnya,” tegasnya.
Abu Umar menekankan bahwa Register 38 adalah aset negara, bukan ruang kompromi antara pelanggaran dan pembiaran.

Penegakan hukum yang tebang pilih, menurutnya, hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan dan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Ia mendesak Dinas Kehutanan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan penertiban menyeluruh, serta membuka secara transparan siapa saja yang terlibat dalam rantai perambahan dan pengolahan kayu ilegal.

“Kalau negara kalah oleh gergaji, maka jangan heran kalau banjir dan longsor menjadi rutinitas,” pungkasnya.
Kasus Register 38 kini menjadi cermin besar: apakah hutan lindung masih benar-benar dilindungi, atau hanya tinggal nama yang perlahan ditebang hingga habis.***