Dari rumah korban para tersangka menggasak 3 unit sepeda motor, bersama BPKB Kendaraan Bermotor, Dompet yang berisi dokumen pribadi milik korban dan Uang Tunai Rp20 Juta.
Baca Juga: Giliran Pejabat Teras Lamtim Dipanggil Kemendagri, Terkait Gaji Aparatur Desa
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Cilacap, yang mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Saat proses pengembangan pemeriksaan, ternyata para tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah sarang burung walet , milik MR (51) warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai 15 juta rupiah.
Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 Kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah Handphone, 1 buah linggis, 1 buah penggaris dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. ***











